SAMPIT – Polsek Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Satu orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang, AKP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada Senin, 9 September 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban menyatakan telah kehilangan sebuah kendaraan roda dua jenis sepeda motor Yamaha Mio GT dengan nomor polisi KH 5862 LS. Motornya dicuri pada siang hari sekitar pukul 12.00 wib, saat diparkir didepan pabrik tahu yang berada di Jalan H Anang Santawi, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Mendapatkan laporan tersebut, aparat langsung melakukann penyelidikan. Tidak memerlukan waktu yang lama, tersangka berinisial J berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan motor milik korban yang sudah berubah warna.
“Motor korban pada awalnya berwarna putih dan perak. Sesaat berhasil dicuri, tersangka melakukan pengubahan warna dengan cara di cat menggunakan pilox warna hitam. Selain itu, plat dan spionnya juga dilepas,” kata Kapolsek Ketapang.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melawan aparat menggunakan dua bilah senjata tajam jenis parang. Dengan melakukan tindakkan tegas, terukur dan terarah akhirnya pelaku dapat dibekuk.
Selain motor tersebut, aparat juga mengamankan motor lain yang sudah di modifikasi. Motor ini sering digunakan tersangka untuk balapan liar. Bahkan beberapa bulan yang lalu juga pernah ditangkap oleh Kapolsek Ketapang karena tertangkap saat balapan liar.
“Motor yang digunakan untuk balapan liar ini tidak ada surat menyuratnya. Kami sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam. Kemungkinan ada indikasi hasil pencurian juga. Tersangka terancam dipenjara selama 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP,” tutur Wiwin.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post