SAMPIT – Seorang pemuda Jalan Suka Bumi Barat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel diwakili oleh Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri mengatakan, tersangka yang bernama Lianky alias Kiki ditangkap saat berada di mess Hotel Shorea Inn, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit.
“Tersangka di tangkap pada Rabu, 4 September 2019, sekitar pukul 22.30 wib,” kata Kapolsek Baamang, Kamis, 5 September 2019.
Dari hasi penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa utama berupa satu paket kecil sabu seberat 2,41 gram. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan dari pemuda berusia 22 tahun ini adalah sepeda motor honda beat, 2 plastik klip kecil bekas sabu, korek api gas, telepon seluler berbasis android dan uang hasil penjualan senilai Rp 500 ribu.
“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya adalah penjara minimal 4 tahun,” tutur AKP Agoes Tri saat dibincangi Matakalteng.com
(shb/matakalteng.com)
















Discussion about this post