SAMPIT – Narkotika memang sudah tak mengenal usia. Banyak kalangan yang terlibat dalam peredaran barang haram perusak sistem syaraf otak ini, mulai dari anak dibawah umur, remaja bahkan yang sudah lanjut usia (lansia).
Seperti pada hari Rabu, 4 September 2019 lalu, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan dua orang tersangka sabu. Polsek Baamang menangkap seorang pemuda di mes Hotel Shorea Inn, Jalan Cilik Riwut, dan Satreskrim Polres Kotim menangkap seorang lansia yang memiliki sabu di sebuah barak di Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
“Tersangka Sugiono itu berusia 62 tahun. Dia ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,34 gram,” kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis, 5 September 2019.
Kakek Sugiono alias Yanto ditangkap saat Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim mendapatkan informasi jika dibarak tersebut sering dijadikan tempat jual beli sabu. Tidak membuang waktu, petugas pun langsung beraksi.
“Penangkapannya itu sekitar pukul 16.00 wib. Saat kami datang, tersangka sedang tidur dibaraknya sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Sabu ditemukan didalam kantong celana yang digunakannya,” jelas Iptu Arasi.
Tersangka kini berada di sel tahanan Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Pria lanjut usia ini terancam dipenjara minimal 4 tahun. Pihak kepolisian setempat masih menyelidiki asal usul sabu yang dimiliki kakek Sugiono ini.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post