SAMPIT – Peredaran ribuan kotak jamu dan obat kuat ilegal di Kabupaten Kotawarungin Timur (Kotim) digagalkan oleh petugas kepolisian setempat. Salah seorang warga Desa Baregbeg, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Jamu dan obat ini disita karena tidak memiliki izin edar. Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), dan hasilnya semua produk yang diaita ini tidak terdaftar,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Ps Kasatreskoba Iptu Arasi saat ekspos, Minggu, 1 September 2019.
Kasus ini diungkap oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim pada Rabu, 28 Agustus 2019. Sekitar pukul 10.00 WIB, anggota kepolisian setempat mendapatkan informasi jika di sebuah barak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, ada kegiatan pengemasan jamu dan obat-obatan kuat.
Tidak membuang waktu, tim segera merapat ke lokasi dan benar adanya hal itu. Didalam barak tersebut terdapat satu orang pria bernama El Pramono alias Mono sedang mengemas jamu dan obat-obatan tersebut ke sebuah paketan dengan nama dan merek berbeda.
Semuanya lalu disita dan dibawa ke Mako Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut, begitu juga dengan pemiliknya. Jamu dan obat-obatan yang dibungkus dalam kemasan bertuliskan obat kuat ini belum diketahui secara pasti unsur serta kandungan didalamnya.
“Tersangka mengaku menjual jamu dan obat-obatan ilegal ini ke wilayah perkebunan kelapa sawit. Dari penjualannya, tersangka dapat memperoleh keuntungan mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta perbundel,” jelas Kapolres Kotim.
Pria berusia 45 tahun itu kini terancam dipenjara selama 15 tahun sesuai dengan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post