SAMPIT – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tiap tahunnya menjadi perhatian pemerintah maupun TNI/Polri. Dalam meminimalisasi dan mencegah terjadinya hal itu, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah hukumnya agar ikut serta mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
“Untuk mencegah dan menanggulangi karhutla bukan sekedar tugas TNI/Polri maupun instansi terkait, warga pun harus ikut serta. Jika mengetahui adanya kebakaran lahan, diharapkan segera memadamkannya agar kebakaran tidak meluas, apalagi jika lokasinya berdekatan dengan permukiman. Dan jika melihat adanya oknum yang melakukan pembakaran lahan maupun hutan, tolong segera laporkan ke aparat terdekat,” ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Minggu 1 September 2019 siang.
Upaya pencegahan terus dilakukan oleh Polres Kotim dan jajaran. Baik itu memasang sepanduk larangan pembakaran hutan dan lahan maupun sosialisasi secara langsung kepada para warga, mulai dari dalam kota hingga ke pelosok.
Bukan hanya imbauan belaka, dalam hal ini Kapolres langsung turun tangan melakukan pemadaman api. Seperti yang terlihat di Jalan MT Haryono, polisi berpangkat dua melati emas ini langsung ikut serta melakukan penanggulangan.
Disetiap lokasi karhutla yang terjadi, aparat kepolisian setempat langsung memasang garis polisi guna dilakukan penyelidikan. Dan apabila menuju ke pidana, maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Penyuluhan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar terus kami tingkatkan, begitu juga patroli di daerah rawan kebakaran. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya karhutla yang terus terjadi di tiap tahun kala musim kemarau (kering),” jelas Rommel.
Peraturan Darah (Perda) tentang tata cara perizinan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar sudah tidak berlaku lagi. Dalam peraturan perundang-undangan juga telah mengatur larangan itu, mulai dari UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup maupun KUHPidana, hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun.
“Siapa saja yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan maka akan kami proses. Tidak ada pandang bulu, semua akan diberikan tindakan tegas. Banyak yang dirugikan akibat karhutla, salah satu nya udara menjadi tercemar. STOP Pembakaran Lahan,” tukasnya.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post