SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan ratusan gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dalam waktu satu minggu. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satreskoba Polres Kotim dan Polsek Ketapang.
“Dalam satu minggu ini kami berhasil mengamankan 8 orang tersangka. Barang buktinya sekitar 166,5 gram. 5 tersangka ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim dan 3 tersangka ditangkap oleh Polsek Ketapang,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi wakilnya Kompol Endro Ari Bowo, Ps Kasatreskoba Iptu Arasi dan Waka Polsek Ketapang Iptu Hasibuan saat ekspos, Jumat, 16 Agustus 2019.
Adapun rincian yang ditangkap Satreskoba Polres Kotim yakni, tersangka FR memiliki sabu seberat 51,37 gram, tersangka SN memiliki sabu seberat 2,46, tersangka MR memiliki sabu seberat 0,34, tersangka FN memiliki sabu seberat 2,71 gram, dan tersangka MT memiliki sabu seberat 43,30 gram.
“Sementara tersangka yang berhasil ditangkap Polsek Ketapang ada tiga, yakni RS, SS dan RM yang merupakan satu jaringan. Total sabu dari ketiganya ini ada 23 paket seberat 65 gram,” sebut Kapolres Kotim.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Kotim mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam memerangi narkotika maupun obat-obatan terlarangan lainnya.
“Jangan takut untuk melaporkan. Kami akan pastikan keamanan anda. Dan tidak akan bocor kemana-mana. Mari kita berantas narkoba,” tutur Polisi berpangkat dua melati emas ini.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post