• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » “Menanti Kinerja Sang Legislator”

“Menanti Kinerja Sang Legislator”

Sabtu, 17 Agustus 2019
in Kolom
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Reno ***

Terdapat 40 nama Anggota Legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur periode 2019-2024. Perjuangan lelah mereka di pemilu legislatif (pileg) pada 17 April 2019 lalu, terbayar tunai.

Baca juga berita lainnya

Meski Berlatar Belakang Dokter, Suyuti Siap Kelola Keuangan Daerah dengan Prinsip Kehati-hatian

Wagub Edy Buka Musda VIII AMPI Kalteng, Dorong Pemuda Jadi Penggerak Perubahan

Kalteng Kirim 309 Peserta ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Setelah Ketua Pengadilan Negeri Sampit, mengambil sumpah janji jabatan dan melantik ke-40 anggota dewan terhormat itu di Gedung DPRD Kotawaringin Timur pada Rabu 14 Agustus 2019.

Mereka dilantik untuk melaksanakan tugas sebagai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. 24 orang diantaranya adalah wajah baru. Mereka tercatat baru pertama kali “menginjakan” kaki ke gedung wakil rakyat. Sebagai anggota legislatif di DPRD Kotawaringin Timur.

Komposisi ini lebih gemuk dari jumlah legislator wajah lama di DPRD yakni hanya 16 orang. Gendutnya suara harapan baru ini, diharapkan dapat memaksimalkan “sumbangan” ide, gagasan, dan masukan untuk pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebagai orang baru mengemban amanah. Penyambung lidah rakyat di gedung wakil rakyat. Tentu mereka diharapkan dapat secepat mungkin menyesuaikan diri dengan tugas barunya.

Tentang apa yang harus dikerjakan dan tidak harus dikerjakan oleh wakil rakyat. Pun demikian, rakyat mengharapkan agar ke-40 wakil rakyat periode ini tidak terinveksi “virus” datang, duduk, dengar dan diam.

Agar masyarakat yang merasakan diwakilkan tidak kecewa. Merasa puas. Akan kinerja atas janji-janji politik sang legislator. Legislator juga dapat mengimplementasikan teori komunikasi politik Jarum Suntik (Hypodermic Needle Theory) yang disebut juga teori peluru atau teori sabuk transmisi.

Diharapkan seluruh pesan politik yang disampaikan kepada masyarakat dapat mempengaruhi dan memberikan efek positif untuk kinerja legislator. Wakil rakyat. Yaitu mereka yang duduk di DPR/DPRD, mereka diharapkan menjadi sosok pribadi yang andal.

Terpercaya. Tempat rakyat bersandar dan mengadu atas problem yang dialami oleh rakyatnya hingga dicari solusinya. Legislator adalah pejuang dan penolong rakyat dari berbagai problem yang mereka hadapi.

Dengan demikian, mereka yang duduk sebagai anggota DPRD mesti memiliki pengetahuan luas dan dalam tentang problem daerah dan kemasyarakatan. Mereka mesti memiliki integritas.

Kepedulian dan kesiapan mental untuk berkorban demi memenuhi harapan rakyat yang telah memilihnya serta menjaga martabat lembaga wakil rakyat.

Tugas. Wewenang. Hak legislator meliputi pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Memilih Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati) dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara DPRD memiliki hak interpelasi. Hak angket. Hak menyatakan pendapat.

Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah. Pejabat pemerintah daerah. Badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi. Maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Saat ini masyarakat Bumi Habaring Hurung menaruh haparan besar kepada ke-40 wakil rakyat dari perwakilan masing-masing daerah pemilihan untuk disuarakan ditingkat Kabupaten. Legislator diharapkan lebih peka terhadap keluhan, aspiratif dan persfektif masyarakat.

Agar mereka dapat memfasilitasi suara hati masyarakat melalui kewenangannya sebagai Legislator. Selamat bekerja. Semoga tetap amanah.

(Penulis adalah Mahasiswa Semester Akhir Magister Ilmu Komunikasi Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary – Banjarmasin/Jurnalist)

Share66Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Polres Kotim Amankan Ratusan Gram Sabu Dalam Seminggu

Next Post

Bupati Bartim Pimpin Upacara HUT RI

Berita Terkait

Meski Berlatar Belakang Dokter, Suyuti Siap Kelola Keuangan Daerah dengan Prinsip Kehati-hatian
Kolom

Meski Berlatar Belakang Dokter, Suyuti Siap Kelola Keuangan Daerah dengan Prinsip Kehati-hatian

Jumat, 26 Juni 2026
Wagub Edy Buka Musda VIII AMPI Kalteng, Dorong Pemuda Jadi Penggerak Perubahan
Kolom

Wagub Edy Buka Musda VIII AMPI Kalteng, Dorong Pemuda Jadi Penggerak Perubahan

Minggu, 14 Juni 2026
Kalteng Kirim 309 Peserta ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari
Kolom

Kalteng Kirim 309 Peserta ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

Minggu, 14 Juni 2026
Opini

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Minggu, 14 Juni 2026
Kemitraan Harmonis Jadi Kunci Keberhasilan Plasma, Koperasi Sinar Mentari Pagi Fokus Pengembangan Lahan
Kolom

Kemitraan Harmonis Jadi Kunci Keberhasilan Plasma, Koperasi Sinar Mentari Pagi Fokus Pengembangan Lahan

Sabtu, 13 Juni 2026
Kunjungan Perpustakaan Kalteng Melonjak Tajam
Kolom

Kunjungan Perpustakaan Kalteng Melonjak Tajam

Jumat, 5 Juni 2026
Load More
Next Post

Bupati Bartim Pimpin Upacara HUT RI

Ketua DPRD Pulpis Periode 2014-2019 Sampaikan Pesan Terakhir

Pulpis Raih Peringkat 5 PPID se Kalteng

Bupati Lamandau Ajak Warganya Jaga Persataun Membangun Daerah

Bupati Kapuas Jadi Inspektur Upacara Detik - Detik Proklamasi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK