Oleh: Reno ***
Terdapat 40 nama Anggota Legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur periode 2019-2024. Perjuangan lelah mereka di pemilu legislatif (pileg) pada 17 April 2019 lalu, terbayar tunai.
Setelah Ketua Pengadilan Negeri Sampit, mengambil sumpah janji jabatan dan melantik ke-40 anggota dewan terhormat itu di Gedung DPRD Kotawaringin Timur pada Rabu 14 Agustus 2019.
Mereka dilantik untuk melaksanakan tugas sebagai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. 24 orang diantaranya adalah wajah baru. Mereka tercatat baru pertama kali “menginjakan” kaki ke gedung wakil rakyat. Sebagai anggota legislatif di DPRD Kotawaringin Timur.
Komposisi ini lebih gemuk dari jumlah legislator wajah lama di DPRD yakni hanya 16 orang. Gendutnya suara harapan baru ini, diharapkan dapat memaksimalkan “sumbangan” ide, gagasan, dan masukan untuk pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sebagai orang baru mengemban amanah. Penyambung lidah rakyat di gedung wakil rakyat. Tentu mereka diharapkan dapat secepat mungkin menyesuaikan diri dengan tugas barunya.
Tentang apa yang harus dikerjakan dan tidak harus dikerjakan oleh wakil rakyat. Pun demikian, rakyat mengharapkan agar ke-40 wakil rakyat periode ini tidak terinveksi “virus” datang, duduk, dengar dan diam.
Agar masyarakat yang merasakan diwakilkan tidak kecewa. Merasa puas. Akan kinerja atas janji-janji politik sang legislator. Legislator juga dapat mengimplementasikan teori komunikasi politik Jarum Suntik (Hypodermic Needle Theory) yang disebut juga teori peluru atau teori sabuk transmisi.
Diharapkan seluruh pesan politik yang disampaikan kepada masyarakat dapat mempengaruhi dan memberikan efek positif untuk kinerja legislator. Wakil rakyat. Yaitu mereka yang duduk di DPR/DPRD, mereka diharapkan menjadi sosok pribadi yang andal.
Terpercaya. Tempat rakyat bersandar dan mengadu atas problem yang dialami oleh rakyatnya hingga dicari solusinya. Legislator adalah pejuang dan penolong rakyat dari berbagai problem yang mereka hadapi.
Dengan demikian, mereka yang duduk sebagai anggota DPRD mesti memiliki pengetahuan luas dan dalam tentang problem daerah dan kemasyarakatan. Mereka mesti memiliki integritas.
Kepedulian dan kesiapan mental untuk berkorban demi memenuhi harapan rakyat yang telah memilihnya serta menjaga martabat lembaga wakil rakyat.
Tugas. Wewenang. Hak legislator meliputi pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Memilih Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati) dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara DPRD memiliki hak interpelasi. Hak angket. Hak menyatakan pendapat.
Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah. Pejabat pemerintah daerah. Badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi. Maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Saat ini masyarakat Bumi Habaring Hurung menaruh haparan besar kepada ke-40 wakil rakyat dari perwakilan masing-masing daerah pemilihan untuk disuarakan ditingkat Kabupaten. Legislator diharapkan lebih peka terhadap keluhan, aspiratif dan persfektif masyarakat.
Agar mereka dapat memfasilitasi suara hati masyarakat melalui kewenangannya sebagai Legislator. Selamat bekerja. Semoga tetap amanah.
(Penulis adalah Mahasiswa Semester Akhir Magister Ilmu Komunikasi Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary – Banjarmasin/Jurnalist)
Dapatkan konten "“Menanti Kinerja Sang Legislator”" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post