KUALA KAPUAS – Upaya memerangi dan memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Kapuas terus ditingkatkan. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku inisial AN (36) salah seorang warga desa Teluk Batu RT.003 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui kasat narkoba IPTU Suherman SH, Selasa 13 Agustus 2019.
Pelaku AN (36) tak berkutik saat ditangkap Polisi ketika berada di dalam mobil Toyota warna biru metalik dengan nomor polisi DA 7982 TE.
Saat itu berada di jalan padat karya RT.002 Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas pada Senin (12/8/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. “Saat digeladah, Polisi berhasil menemukan Dua paket klip plastik kecil yang berisi kristal bening diduga kuat sabu yang disimpan pelaku di dalam rumput pinggir jalan lintas trans kalimanatan,” jelas Kasat Narkoba.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Advan warna hitam, satu buah Mobil Toyota Merk Avanza warna biru metalik. “Pelaku bersama barang bukti telah diamankan Polisi dan dibawa ke Polres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Suherman.
(gia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=4464 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post