SAMPIT – Dalam satu semester, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) tangani puluhan kasus kriminal kategori umum (Krimum).
“Mulai dari bulan Januari hingga Juli 2019, ada 30 kasus kriminal umum yang kami tangani. Beberapa diantaranya sudah proses tahap dua,” kata Kasatreskrim AKP Achmad Bayu Martono mewakili Kapolres Kotim AKBP Mogammad Rommel, Selasa, 13 Agustus 2019.
Adapun daftar kasusnya yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) ada 4 kasus, pencurian dengan pemberatan (curas) ada 3 kasus dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 2 kasus. Ketiga kasus ini semuanya telah diselesaikan.
Pencurian biasa (cubis) ada 1 kasus , tindak pidana penganiayaan ada 4 kasus, penggelapan ada 4 kasus, kebakaran ada 2 kasus, tindak pidana asusila ada 5 kasus, pencemaran nama baik 1 kasu, kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) ada 2 kasus, penyerobotan lahan 1 kasus dan gendam 1 kasus.
“Ada tiga perkara yang belum selesai semua yakni Cubis, pencemaran nama baik, dan penyerobotan lahan. Sementara kasus penganiayaan maupun gendam baru selesai satu. Beberapa kasus tunggakan ditahun sebelumnya juga ada yang kami selesaikan ditahun ini. Kami akan berusaha menuntaskan kasus-kasus yang ada,” sebut Kasatreskrim. Kasus yang mendominasi disemester pertama pada tahun 2019 ini adalah tindak pidana asusila.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post