• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » 3 Budak Sabu Berhasil Dibekuk Satreskoba Polres Lamandau

3 Budak Sabu Berhasil Dibekuk Satreskoba Polres Lamandau

Senin, 12 Agustus 2019
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau baru-baru ini kembali berhasil mengamankan 3 orang budak sabu, yakni dua orang perempuan berinisial A (30) warga Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan K (40) warga Nanga Bulik serta seorang laki-laki berinisial M (40) warga Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna, melalui Kasat Narkobanya, Iptu. I Made Rudia, kepada wartawan, Minggu 11 Agustus 2019 mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial A.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Selasa 6 Agustus lalu, kita berhasil menangkap tersangka A. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kita mendapat nama tersangka lainnya yakni K dan M. Yang mana keesokan harinya atau tanggal 7 Agustus, kita langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya (K dan M),” ungkapnya.

Iptu I Made Rudia nenyebutkan bahwa tersangka A ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamandau tepatnya di KM 4, jalan Trans Kalimantan, tepatnya di simpang Polres Lamandau. Dimana pada saat itu, tersangka baru kembali dari Kalbar untuk membeli sabu dengan naik Bus Damri jurusan Pontianak-Pangkalan Bun.

“Sebelumnya, kita sudah mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang melakukan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Sekitar pukul 22.30 WIB tanggal 6 Agustus, kita cegat dan kita periksa semua penumpang Bus Damri. Setelah digeledah, kita berhasil menemukan Sabu seberat 9,22 gram dan 5 butir ekstasi dari dalam barang bawaan milik tersangka A,” jelasnya.

Saat diperiksa penyidik, tersangka A yang bekerja sebagai pemandu karaoke itu mengaku bahwa dirinya dipinjami uang atau dimodali oleh tersangka lain berinisial M untuk membeli barang haram itu di Kalbar.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, si A ini mengaku diberi modal oleh M untuk membeli sabu-sabu di Kalimantan Barat, termasuk saat kami melakukan pengecekan percakapan yang ada di handphone miliknya, ada beberapa orang yang ternyata sudah memesan barang itu, diantaranya M dan K,” ujar Made.

Dirinya menjelaskan, setelah mengantongi nama dan lokasi tersangka M dan K langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pemesan barang harap milik A tersebut kurang dari 24 jam akhirnya keduanya berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

“Tersangka K, kita tangkap disebuah salon kecantikan di jalan Melati, Nanga Bulik. Sedangkan tersangka M, kita tangkap disebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Menthobi Raya. Dari pengakuan ketiga tersangka ini sering memakai sabu bersama-sama, tersangka M merupakan residivis yang telah berulang kali ditangkap, ternyata dia tidak jera dan kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan pasal 114 dan 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, sedangkan tersangka K dikenakan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, dan tersangka M dikenakan pasal 114 dan 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

(btg/matakalteng.com)

Share12Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Viral…Gegerkan 193 Negara, Ilmuan Muda Muhammad Ja’far Hasibuan Juara Dunia

Next Post

PWI Barut Syukuran Hari Raya Idul Adha 1440 H

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

PWI Barut Syukuran Hari Raya Idul Adha 1440 H

Polisi Masih Selidiki Kasus Penemuan Jasad Bayi di Sampit

Razia Pelajar, Ini Barang Yang Diamankan Satpol PP

Toko Bahan Bangunan Nyaris Terbakar

Warga Keluhkan Debu Proyek Pembangunan Jalan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK