NANGA BULIK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau baru-baru ini kembali berhasil mengamankan 3 orang budak sabu, yakni dua orang perempuan berinisial A (30) warga Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan K (40) warga Nanga Bulik serta seorang laki-laki berinisial M (40) warga Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna, melalui Kasat Narkobanya, Iptu. I Made Rudia, kepada wartawan, Minggu 11 Agustus 2019 mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial A.
“Selasa 6 Agustus lalu, kita berhasil menangkap tersangka A. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kita mendapat nama tersangka lainnya yakni K dan M. Yang mana keesokan harinya atau tanggal 7 Agustus, kita langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya (K dan M),” ungkapnya.
Iptu I Made Rudia nenyebutkan bahwa tersangka A ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamandau tepatnya di KM 4, jalan Trans Kalimantan, tepatnya di simpang Polres Lamandau. Dimana pada saat itu, tersangka baru kembali dari Kalbar untuk membeli sabu dengan naik Bus Damri jurusan Pontianak-Pangkalan Bun.
“Sebelumnya, kita sudah mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang melakukan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Sekitar pukul 22.30 WIB tanggal 6 Agustus, kita cegat dan kita periksa semua penumpang Bus Damri. Setelah digeledah, kita berhasil menemukan Sabu seberat 9,22 gram dan 5 butir ekstasi dari dalam barang bawaan milik tersangka A,” jelasnya.
Saat diperiksa penyidik, tersangka A yang bekerja sebagai pemandu karaoke itu mengaku bahwa dirinya dipinjami uang atau dimodali oleh tersangka lain berinisial M untuk membeli barang haram itu di Kalbar.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, si A ini mengaku diberi modal oleh M untuk membeli sabu-sabu di Kalimantan Barat, termasuk saat kami melakukan pengecekan percakapan yang ada di handphone miliknya, ada beberapa orang yang ternyata sudah memesan barang itu, diantaranya M dan K,” ujar Made.
Dirinya menjelaskan, setelah mengantongi nama dan lokasi tersangka M dan K langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pemesan barang harap milik A tersebut kurang dari 24 jam akhirnya keduanya berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka K, kita tangkap disebuah salon kecantikan di jalan Melati, Nanga Bulik. Sedangkan tersangka M, kita tangkap disebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Menthobi Raya. Dari pengakuan ketiga tersangka ini sering memakai sabu bersama-sama, tersangka M merupakan residivis yang telah berulang kali ditangkap, ternyata dia tidak jera dan kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan pasal 114 dan 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, sedangkan tersangka K dikenakan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, dan tersangka M dikenakan pasal 114 dan 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post