KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas mengelar kasus perkara pembakaran lahan yang terjadi pada Sabtu 3 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WIB dengan menetapkan tersangka Patmustaluga (50) salah seorang warga Desa Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Barat IPDA Eko Sutrisno, SH dalam press rilis yang juga didampingi Kabag Ops AKP Iqbal, Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Soni yang didampingi oleh sekretaris BPBD Reza Pahlevi, dihalaman Mako Polres Kapuas sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa 6 Agustus 2019, pembakaran lahan tersebut terjadi ketika pelaku membakar lahan miliknya sendiri.
“Jadi kejadian ini bermula dari pelaku membersihkan sekitar lahan kebun miliknya sendiri tersebut dengan mengumpulkan ranting dan dadaunan yang kering,” oata kapolsek. Lanjutnya, setelah pelaku membakar dengan mengunakan korek api yang sudah disiapkan, kemudian pelaku sudutkan api dari kotak tersebut kedaun yang kering hingga api menyala dan membakar tumpukan daun tersebut.
“Saat itu pelaku menunggui pembakaran tersebut sampai malam sekitar pukul 19:00 WIB,” terangnya. Menurut pengakuan pelaku sambung kapolsek, ketika meninggalkan lahan miliknya sendiri api sudah padam. Namun pada keesokan harinya pelaku mendatangi lahan kebunnya, terkejut karena api yang sebelumnya diyakini sudah dipadamkan ternyata masih ada baranya dan berasap.
Kala itu pelaku berusaha memadamkan api disekitar kayu yang terbakar. Setelah yakin apinya padam pelaku meninggalkannya untuk menyadap karet yang dilokasi berjarak 200 meteran. Namun sekitar pukul 10.15 WIB pelaku melihat ada beberapa petugas kepolisian yang melintas diareal perkebunan.
Melihat hal tersebut pelaku langsung balik arah menuju kekebunnya. Alhasil api yang diyakini pelaku sudah padam ternyata apinya membesar dan membakar lahan dilokasi tersebut.
Kini pelaku beserta barang bukti empat buah korek api diamankan polisi dan dibidik dengan pasal 25 ayat (1) jo pasal 2 ayat (1) peraturan daerah provinsi kalimantan tengah nomor 5 tahun 2003 tentang pengedalian kebakaran hutan dan lahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post