PANGKALAN BUN – Akibat aksi kriminalnya mencuri 1 buah telepon seluler (ponsel) merek Oppo, SB (33) Warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah terancam 7 tahun penjara.
Dalam melakukan aksinya SB memanfaatkan kelengahan korbannya Andrey (19) yang saat itu sedang tidur pulas di sebuah ruko Thay Tea Khab Khun, sementara gawai miliknya merk Oppo seri A3S diletakan disamping tempat tidurnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp 900 ribu,” terang Kapolres Kobar, AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo, Kamis 25 Juli 2019.
Menurut Tri, setelah bangun dari tidur Andrey tidak lagi menemukan ponsel miliknya, ia pun sudah berupaya mencarinya disekitar tempat tidurnya.
Mengalami kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kehilangan ponselnya ke Polres Kobar, dan berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan aparat, akhirnya diketahui keberadaan pencuri yang mengambil ponsel Andrey, dan melakukan penangkapan pada hari Rabu (24/7) di rumahnya Jalan P. Antasari, Gang Bakut, Kelurahan Baru.
“Saat ini pelaku dan barang bukti ponsel merk Oppo A3S warna ungu sudah kami amankan di Mapolres Kobar,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=3805 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post