SAMPIT – Seorang remaja pria berusia 19 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dilaporkan telah menyetubuhi seorang perempuan yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan yang pantas dilakukan oleh pasangan suami isteri ini diketahui dan dilaporkan oleh orangtua korban.
“Terlapor sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Kotim,” kata Waka Polres Kotim Kompol Endro Aribowo mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis, 25 Juni 2019.
Terungkapnya persetubuhan antara sepasang remaja yang dimabuk asmara ini berawal dari kecurigaan orangtua korban yang melihat sepeda motor anak gadisnya terparkir dibelakang salah satu rumah makan yang ada di Kotim.
“Ayah korban melihat motor anaknya terparkir dibelakang warung makan. Dia pun mempertanyakan keberadaan perempuan pemilik motor itu kepada pemilik warung. Diketahui jika anaknya pergi dengan pria menggunakan mobil,” jelas Waka Polres Kotim.
Selanjutnya, ayah korban berpesan kepada pemilik warung agar menghubungi dirinya apabila pemilik motor tersebut datang. Sebelum itu, ayah perempuan tersebut menghubungi pihak sekolah. Alhasil diketahui jika korban izin pulang cepat karena sakit.
Sore harinya, pasangan remaja itu kembali datang ke warung makan tersebut. Pemilik warung langsung menghubungi ayah korban. Ayah korban datang, lalu membawa keduanya ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan remaja ini tengah berpacaran dan telah melakukan persetubuhan. Tidak terima akan hal ini, ayah korban pun meminta pihak kepolisian untuk memproses kasus ini.
Kedua remaja ini telah berpacaran selama 4 bulan. Persetubuhan dilakukan semenjak 2 bulan pacaran.
Remaja pria itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran terhadap Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post