SAMPIT – Seorang pemuda asal Sampit ditangkap oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Tersangka bernama Sinal alias Zainal. Umurnya baru 22 tahun. Dia ditangkap pada Senin, 15 Juli 2019, sekitar pukul 13.30 WIB, saat berada dirumahnya di Jalan Sedap Malam, Gang Raflesia, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang,” kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa 16 Juli 2019.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah atas perbuatan tersangka yang kerap kali melakukan transaksi sabu dikediamannya. Penyelidikan pun dilakukan, saat tiba di TKP, aparat melihat tersangka sedang duduk di dalam rumahnya.
Tidak membuang waktu, aparat langsung melakukan penangkapan agar menghindari upaya tersangka melarikan diri. Dengan disaksikan ketua RT setempat, penggeledahan pun dilakukan. Alhasil petugas menemukan 2 paket kecil sabu siap edar didalam kaleng semir yang berada dilantai rumah dekat dengan tempat duduk tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu sendok yang terbuat dari potongan sedotan pelastik dan dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk menjalankan bisnis haramnya ini. Kemudian tersangka dan barang bukti digiring keruang penyidikan Satreskoba Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
“Sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 0,88 gram. Kami masih melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mengetahui asal usul sabu. Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” sebut Iptu Arasi.
(shb/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=3495 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post