PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) Hj Nurhidayah meminta agar semua warga diwilayahnya memiliki dokumen kependudukan. Apalagi, Pemkab Kobar melalui Disdukcapil tidak memungut biaya untuk kepengurusan hal tersebut alias gratis.
Orang nomor satu di Bumi Marunting Batu Aji itu menegaskan, dengan layanan kependudukan gratis yang diberikan, masyarakat tidak merasa terbebani dan termotivasi untuk melengkapi dokumen kependudukannya.
“Masih banyak orang yang menganggap bahwa dokumen kependudukan dan dokumen catatan sipil hanya dibutuhkan pada saat diperlukan. Padahal, sejatinya dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk dari sejak lahir hingga akhir hayatnya,” kata dia, usai membuka Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan, di Aula Pemkab Kobar, Selasa 16 Juli 2019.
Upaya lain dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan, pemerintah daerah juga menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan yang diikuti oleh para camat, lurah, kepala desa di Kabupaten Kobar.
Nantinya diharapkan dengan sosialisasi yang dilaksanakan mereka dapat memberikan informasi kepada masyarakat, jika dokumen kependudukan sesuatu yang harus dimiliki dan untuk aktifitas kehidupan sehari-hari.
Untuk memaksimalkan layanan administrasi kependudukan, pemerintah daerah juga terus melakukan evaluasi, sehingga keterbatasan dan kekurangan dapat terus diperbaiki, baik sumber daya manusianya, fasilitas pendukung, peralatan serta gedung perkantoran.
“Kami menyadari bahwa kelancaran dan kesuksesan akan layanan sangat bergantung pada hal – hal yang kami sebutkan tadi,” ujarnya. Menurutnya saat ini melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, telah memangkas sebagian rantai birokrasi yang memperlambat proses layanan.
Meski birokrasi telah dipangkas namun tidak lantas membuat SOPD lepas kontrol dalam pengawasan seperti dalam melayani perekaman dan menerbitkan KTP rusak dengan tidak merubah elemen data kependudukan, tidak perlu lagi pengantar RT/RW, kepala desa/lurah dan camat. “Saya berpesan agar SOPD terkait pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, tetap melayani masyarakat dengan ikhlas dan tuntas,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post