PANGKALAN BUN – Malang nian nasib SA (56), niatnya untuk mencari sesuap nasi untuk menghidupi keluarga, membawanya berurusan dengan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) yang mengamankannya saat mencari ikan dengan menggunakan setrum.
Pelaku merupakan warga kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kobar, diamankan saat sedang menyetrum ikan di Perairan Gosong Pasir, DAS Lamandau, dini hari tadi, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa 16 Juli 2019.
“Pelaku mencari ikan dengan cara menggunakan aki yang ditaruh diatas perahu kemudian disambungkan dengan alat penangkap menggunakan sebilah batang aluminium untuk menyetrum ikan,” ungkap Kasatpolair Polres Kobar Iptu Herbet.
Menurutnya, cara yang dilakukan SA tidak dibenarkan dan melanggar peraturan yang berlaku, apalagi alat setrum tersebut dapat membahayakan bagi keselamatannya, selain itu keberlangsungan hidup biota laut akan terancam dengan alat setrum tersebut.
Turut diamankan dari tangan SA barang bukti, satu unit klotok/getek berikut mesinnya, enam buah Accu/aki berkekuatan 32 ampere, satu buah stik alumunium, satu buah serok/kalau, satu lampu senter merk Kiseki dan Ikan serta udang hasil menyetrum sebanyak 3,5 kg.
“Saat ini SA sedang menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Kobar, dan atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 84 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 2004 Jo Pasal 100 B UU RI No.45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,2 milyar rupiah,” tutup Iptu Herbet.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post