KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas mengungkap kasus pencurian lampu listrik tenaga surya yang terjadi beberapa bulan lalu diwilayah Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas. Pada pengembangannya pada 24 Juni 2019 lalu, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial U.
Kemudian setelah menangkap tersangka U dilakukan pengembangan kembali dan polisi berhasil meringkus tersangka kedua dengan insial M. Penangkapan kedua tersangka tersebut berlangsung di jalan lintas Palangkarl Raya-Buntok tepatnya di Desa Lahei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Demikian disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro didampingi Waka Polres Kapuas Kompol Witdiardi, beserta Kapolsek Mantangai AKP Feriza Lubis, pada press rilis di Mapolres Kapuas, Kamis 4 Juli 2019 sore.
Disebutkan, kronologis penangkapan ini bermula ketika terjadi aksi pencurian lampu listrik bertenaga surya yang terjadi di Kecamatan Mantangai baik di Desa Babugus, Bukit Batu, Tapian Humbang, serta Desa Tumbang Muroi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap kedua tersangka berikut barang bukti berupa satu buah kayu bulat dengan panjang satu meter, satu buah tukul, satu buah kunci pas ukuran 16,17, satu utas tali warna putih, dua buah panel solar cell, satu buah batrei pengisi daya warna biru dan satu unit sepeda motor yamaha Jupiter MX King dengan Nomor Polisi KH.6557 YB.
“Kedua tersangka ini dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dan ancaman hukuman menimal 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
(gia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=3166 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post