PALANGKA RAYA – Adanya sejumlah keluhan dari masyarakat terkait tingginya biaya masuk peserta didik baru ke sekolah swasta, mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Kepala Disdik Provinsi Kalteng, H Slamet Winaryo, Sekolah berbasis negeri maupun swasta, mendapatkan perlakuan dan hak yang sama khususnya dari segi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga sekolah swasta diharapkan dapat menetapkan anggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maupun pungutan dan sumbangan sekolah secara rasional.
“Baik Sekolah negeri maupun swasta, itu mendapatkan hak dan perlakuan yang sama khususnya dari segi BOS. Jadi kita minta supaya Sekolah-Sekolah swasta bisa rasional dalam menetapkan biaya PPDB, pungutan atau sumbangan dari orang tua peserta didik,” ucap Slamet, saat dibincangi media ini, di ruang kerjanya, jalan D.I Panjaitan, Kamis 4 Juni 2019.
Dirinya juga mengungkapkan, hal tersebut diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Memang hal ini telah diatur dalam PP nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Jadi apabila ada sekolah Swasta khususnya SMA maupun SMK, agar pungutan maupun sumbangan tersebut bisa dipertimbangkan, karena kita ini melayani masyarakat indonesia untuk bisa menempuh pendidikan, bahkan saya yakin, yayasan swasta pasti memiliki jiwa sosial, donatur serta punya rejeki lebih, bukan malah sebaliknya,” pungkasnya.
(nt/matakalteng.com)
Discussion about this post