SAMPIT – Seorang bocah berusia 8 tahun menjadi korban pemerkosaan. Ironisnya, pelaku asusila ini adalah kerabat korban. Tindakan yang wajar dilakukan pasangan suami istri ini dilakukan dirumah tante korban yang berada di salah satu desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Tindakan asusila pemerkosaan anak dibawah umur ini terjadi pada hari kemarin, Senin, 17 Juni 2019, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Kapolsek Jaya Karya Samuda, AKP Suroto mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa, 18 Juni 2019.
Kronologisnya, korban saat itu sedang bermain bersama temannya. Setelah selesai, korban pulang ke rumah tantenya. Tidak berapa lama tersangka datang dan langsung menyekap mulut korban serta menariknya ke dalam kamar.
Dengan cepat tersangka melakukan hal tidak senonoh itu. Korban menangis dan memberontak namun tidak berdaya dengan kekuatan tersangka yang postur tubuhnya lebih besar dari pada korban.
Setelah selesai, tersangka langsur melarikan diri. Dengan isak tangis korban mendatangi neneknya dan menceritakan semua kejadian ini. Merasa keberatan, nenek korban pun melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian setempat.
“Beberapa saksi sudah kami periksa. Dan kini tersangka sudah kami tahan,” tutur Kapolsek.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post