SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap 4 dari 5 orang remaja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan seorang bocah perempuan berusia 12 tahun. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 15 Juni 2019.
“Ada 4 orang yang kami amankan dalam kasus ini. Tiga orang masih dibawah umur dan satu yang sudah dewasa berinisial JI, usianya 18 tahun,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakilnya Kompol Endro Aribowo saat melakukan press rilis, Selasa, 18 Juni 2019.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari aparat kepolisian menemukan konten video porno yang menunjukkan beberapa orang remaja melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis disebuah pondok.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara. Selanjutnya, anggota Korps Bhayangkara mendatangi rumah korban. Orangtua korban terkejut lantaran baru mengetahui jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual.
“Masih ada satu pelaku lagi yang kami cari. Kasus ini masih dalam penanganan unit PPA Polres Kotim. Bukan hanya itu saja, karena ada video yang tersebar, para pelaku nantinya juga akan diproses menggunakan UU ITE,” tutur Kapolres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=2630 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post