SAMPIT – Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran sabu yang beratnya lebih dari seratus gram. Satu orang pria dewasa ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman ini.
Kapolres Kotim AKBP Mohmmad Rommel didampingi wakilnya Kompol Endro Aribowo dan Ps Kasatreskoba Iptu Arasi saat ekspos mengatakan kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang menyatakan jika di Jalan Nyi Enat, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, ada seorang warga yang mengedarkan sabu.
“Dari laporan masyarakat inilah Kasatreskoba beserta anggotanya berhasil mengamankan 2 paket sabu seberat 101 gram dari tersangka Herman Sanjaya alias Aci,” kata Kapolres Kotim, Selasa, 18 Juni 2019.
Kronologisnya, saat itu petugas sedang melakukan penyelidikan dan melihat tersangka sedang berkendara menggunakan sepeda motor Honda Supra X di Jalan Barito. Tidak membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan.
Tersangka tidak daapt mengelak, sebab satu paket sabu yang disimpannya di dalam kantong baju sebelah kiri terlihat oleh petugas. Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Nyi Enat.
Dari lokasi ini petugas kembali menemukan satu paket sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolres Kotim guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang kedua ini ditemukan di dalam sepatu sendal yang ada di rumah tersangka. Menurut pengakuannya, tersangka sudah menjalankan bisnis sabu ini kurang lebih selama 2 bulan,” sebut Rommel.
Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal muasal sabu yang dimiliki tersangka.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post