KUALA KAPUAS – Upaya memerangi dan memberantas peredaran narkoba di Kaliman Tengah terus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pada Jumat 14 Juni 2019, sekitar pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba Polres Kapuas mengungkap kasus narkoba dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas IPTU Suherman mengatakan, pelaku yang diamankan seorang wanita muda dengan inisial LV (33). LV merupakan warga Kelurahan Hilir Seper, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan. Penangkapan tersebut berlangsung dijalan lintas Timpah Pujon tepatnya di Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.
“Kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan pelaku berada di kamar tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terduga dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu,” beber Kasat Narkoba.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening, di duga sabu dengan berat 2,82 gram, satu buah handphone merk OPPO A3S warna merah, satu botol rexona, satu buah tas merek gosh warna putih dan satu unit sepeda motor merek Yamaha warna abu-abu tanpa menggunakan Nomor Polisi.
IPTU Suherman menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian tim Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post