SAMPIT – Seorang pengunjung hotel kelas melati di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi lantaran memiliki sabu sebanyak dua paket kecil.
“Selepas buka puasa kemarin, Rabu 22 Mei 2019 sekira pukul 18.30 WIB kami melakukan penangkapan seorang pengunjung hotel di Kecamatan MB Ketapang,” kata Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis 23 Mei 2019.
Pengunjung hotel kelas melati itu bernama M Jumadi Sugandi alias Gandi. Pria berbadan kurus yang ditangkap oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tertangkapnya pria berusia 25 tahun ini berawal dari laporan warga yang menyatakan jika tersangka memiliki sabu. Tidak membuang waktu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan tersangka sedang berada di kamar hotel nomor 126.
Dengan menunjukkan surat perintah kepolisian, aparat pun melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan dua paket kecil sabu siap edar. Satu paket sabu ditemukan dibawah meja dan satunya lagi diatas meja.
“Sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 0,56 gram. Selain itu, barang bukti lainnua yang turut diamankan adalah 28 plastik klip kecil, satu unit ponsel dan uang Rp200 ribu yang doduga merupakan hasil penjualan barang haram ini,” sebut Iptu Arasi.
Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui asal usul sabu yang dimiliki warga Jalan Ir H Juanda, Gang Rahmad, Sampit ini.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post