• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mantan Plt Camat Divonis Empat Tahun Penjara Dan Denda 200 Juta

Mantan Plt Camat Divonis Empat Tahun Penjara Dan Denda 200 Juta

Kamis, 23 Mei 2019
in Kapuas
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS – Mantan Plt Camat Kapuas Murung Dewi Priyatni alias Neneng menjalani sidang putusan, Kamis 23 Mei 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Dalam sidang dengan hakim Ketua Alfon, terdakwa Dewi Priyatni dibidik oleh jaksa dalam dakwaan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, karena melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa dengan meminta sejumlah uang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi melalui Kasi Pidana Khusus, Syahrul Arif Hakim mengatakan, terdakwa dalam dakwaan melanggar primair pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga berita lainnya

Ketua Tim Pembina Posyandu Bersama Ketua GOW Kapuas Salurkan Bantuan di Desa Mantangai Tengah

Tingkatkan SDM Bidang Kehumasan, Pemkab Kapuas Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi dan Konten

Kunker Kecamatan Timpah InI Pesan Ketua TP PKK Kapuas

Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Jajaran Masaha

Menurut Syahrul, akhirnya majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Dewi Priyatni bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 huruf e UU tipikor.

“Dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara dan atas putusan majelis hakim, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ungkap Syahrul.

Seperti diketahui, Dewi Priyatno terjaring OTT Kejaksaan Negeri Kapuas cabang Palingkau Rabu 26 September 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Mantan Plt Camat ini terkena OTT saat keluar dari salah satu hotel di Kuala Kapuas. Diduga memeras salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Kapuas Murung.

Dalam OTT tersebut petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp10 juta dari tanggan terdakwa pada saat itu. Dalam kasus ini Dewi sempat membantah, mengajukan permohonan prapradilan, namun ditolak oleh hakim PN Kuala Kapuas,” Pungkasnya.

(gia/matakalteng com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Simpan Sabu, Pengunjung Hotel Kelas Melati di Sampit Ditangkap Polisi

Next Post

Pengamanan Idul Fitri, Polres Kapuas Gelar Rapat Lintas Sektoral

Berita Terkait

Kapuas

Ketua Tim Pembina Posyandu Bersama Ketua GOW Kapuas Salurkan Bantuan di Desa Mantangai Tengah

Senin, 18 Mei 2026
Kapuas

Tingkatkan SDM Bidang Kehumasan, Pemkab Kapuas Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi dan Konten

Kamis, 30 April 2026
Kapuas

Kunker Kecamatan Timpah InI Pesan Ketua TP PKK Kapuas

Rabu, 29 April 2026
Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Jajaran Masaha
Kapuas

Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Jajaran Masaha

Sabtu, 25 April 2026
Kapuas

Camat Bataguh Cek Harga Bahan Pokok Dipasar Rabu Pulau Kupang

Jumat, 24 April 2026
Kapuas

Transformasi Budaya Kerja ASN Terkait WFH dan WFO Pemkab Asisten III Pimpin Rapat

Rabu, 22 April 2026
Load More
Next Post

Pengamanan Idul Fitri, Polres Kapuas Gelar Rapat Lintas Sektoral

Diduga Pondasi Rapuh, Jembatan Penghubung Dua Kecamatan di Lamandau Ambruk

Sosialisasi Bahasa, Tanggung Jawab Bersama

PW Muhammadiyah Kalteng Tunggu Penunjukan Ketua Baru

Puluhan Warga Kapuas Diduga Keracunan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK