SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur menangkap pelaku penjualan satwa dilindungi berinisial RS. Dari tangan RS, polisi mengamankan sisik trenggiling. RS dibekuk pada Kamis, 9 Mei 2019 di Jalan Kopi Selatan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, Kabupaten Kotim.
“Anggota kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada yang akan menjual sisik trenggiling. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapatkan di rumah RS kurang lebih 13 kilogram sisik trenggiling,” kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Romel, S.Ik, di Mapolres Kotim, Kamis 9 Mei 2019.
Ditambahkan Romel, dari keterangan tersangka, sisik trenggiling tersebut didapatkan dari seseorang di Kalimantan Barat. Namun pihaknya masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi lainnya yang juga mengatakan bahwa tersangka RS juga membeli dari seputaran Sampit.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam, dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun.
(rafi/matakalteng.com)
Discussion about this post