SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali membekuk pengedar sabu-sabu bernama Sugiyanto alias Yanto di Jendral Sudirman Km 7,5 Perum Griya Mentaya Membangun Nomor 379, Rt 014 Rw 002 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan dan benar adanya bahwa pelaku diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“Pada hari Rabu 3 April 2019 sekira pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba Polres Kotim melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika. Alhamdulillah kami bisa menangkap pelaku. Kami berharap masyarakat tidak henti-hentinya melaporkan kepada kami jika ada yang janggal disekitar tempat tinggal. Kami akan segera membantu,” kata pejabat sementara Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (5/42019).
Saat penggeledahan rumah pelaku, ditemukan 4 (empat) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didalam Casing HP yang terpasang didalam HP merek Oppo.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan sebuah kotak Rokok Merk Gudang Garam Signature diruang tengah dan setelah dibuka ditemukan 5 ( lima) plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus kertas tissue dan juga 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening.
“Barang bukti yang kami amankan yakni 9 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 3,24 gram. Satu buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, satu buah casing HP warna hitam, satu buah HP merk Oppo warna putih, satu buah kotak rokok merk Gudang Garam Signature, selembar tissue warna putih,” terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang yang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bila terbukti bersalah.
(rls/matakalteng.com)
















Discussion about this post