SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah wajib menyusun dokumen survei kepuasan masyarakat (SKM) minimal satu kali dalam satu tahun, baik secara mandiri, internal, ataupun pihak ketiga.
Hal ini ditegaskan Bupati Kotim melalui Asisten Adminstrasi Umum Setda Kotim Imam Subekti pada kegiatan sosialisasi SKM di Aula Setda Kotim, Senin (8/4/2019). Dikatakan, selama ini survei SKM di Kotim hanya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat saja.
Berdasarkan laporan yang masuk di Setda Kotim pada tahun 2018, terdapat 15 dari 52 perangkat daerah yang telah menyusun dokumen, artinya hanya 28 persen. Berdasarkan data tersebut maka diketahui, minimnya kesadaran perangkat daerah untuk menyusun dokumen SKM.
“Apabila tidak menyusun hal tersebut, maka sama halnya dengan tidak mendukung peningkatan penyelenggaraan prmerintah di Kotim. Tentunya segera lakukan pembenahan dan ikuti semua prosedur dan aturan. Mari kita tingkatkan standar pelayanan kita kepada masyarakat,” jelasnya.
Adapun manfaat penyusunan dokumen SKM tersebut antara lain, mengetahui kelemahan atau kurangnya unit penyelenggara pelayanan publik, mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan, feedback dalam memperbaiki pelayanan, bahan penetapan kebijakan dalam pelayanan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
(dy/matakalteng.com)
Discussion about this post