KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan Tunjarsyah mengharapkan agar tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini sudah dievaluasi oleh pihak Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bisa selesai secepatnya.
Hal tersebut dirinya ungkapkan pada saat rapat pembahasan antara jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama dengan Pemkab Seruyan tentang hasil evaluasi Pemprov Kalteng terhadap tiga buah Raperda tersebut.
Adapun tiga buah Raperda yang dimaksud yakni masing-masing tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum serta Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Kita berharap agar penyelesaian Raperda ini hingga menjadi Perda bisa terlaksanakan seecepatnya, karena produk hukum ini akan sangat berarti bagi kami untuk menjalankannya pada tahun 2022 mendatang,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 8 November 2021.
Ia mengungkapkan, penerapan Raperda ini nantinya juga diharapkan mampu mendongkrak upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkab Seruyan dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Yang mana hal itu juga sudah menjadi komitmen kita bersama untuk meningkatkan pendapatan pada tahun 2022 mendatang dan mudah-mudahan semuanya bisa terlaksana dengan baik,” harapnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post