Perubahan Tarif PBB Jadi Salah Satu Substansi Perda Pajak Daerah

KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melakukan pembahasan terkait hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Seruyan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan Sukardi mengungkapkan, yang mana salah satu dari tiga Raperda tersebut adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Baca juga berita lainnya