KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melakukan pembahasan terkait hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Seruyan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan Sukardi mengungkapkan, yang mana salah satu dari tiga Raperda tersebut adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Ia mengungkapkan, yang menjadi salah satu substansi dalam Perda tersebut yakni terkait perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang saat ini terdiri dari empat macam. “Kalau yang dulu itu tunggal, sekarang jadi empat yaitu 0,05, 0,1, 0,2 dan terakhir adalah 0,3,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 8 November 2021.
Selain itu, terkait dengan penegasan-penegasan pasal di mana yang pertama adalah terkait dengan pengurusan perijinan reklame yang diarahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Terkait dengan PBB, juga ada penambahan terkait dengan stimulus atau kebijakan dari pemerintah daerah mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) nya sebesar Rp10 juta.
“Sementata untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya adalah NJOP adalah Rp60 juta. Itu adalah hal-hal yang menonjol terkait dengan Perda Nomor 14 tersebut,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post