KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika penerapan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang pajak bisa dijadikan sebagai sebuah pengingat bagi masyarakat.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, secara garis besar masyarakat akan merasa ketakutan jika dibenturkan dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan tentang pajak.
“Khususnya untuk masyarakat kota, ketika dibenturkan dengan aturan mereka sangat takut sekali. Karena ketika mereka melanggar pajak, mereka itu dianggap sudah tidak punyak hak yang meliputi berbagai macam sebagaimana hak seorang warga negara pada umumnya,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 8 November 2021.
Ia mengungkapkan, berlatar belakang dari hal tersebut, jika memang nantinya penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Seruyan tentang Pajak Daerah sudah selesai dan menjadi Perda, tentu harus dikawal bersama-sama.
Pihaknya tentu juga mempunyai komitmen untuk membentuk kesadaran masyarakat serta seluruh pihak agar bisa taat membayar pajak dan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau memang kita komitmen maka harus dikawal sama-sama. Karena ini merupakan kewajiban dan aturan yang dibuat oleh negara dan turunannya yaitu di kabupaten dalam bentuk sebuah perda,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post