KUALA PEMBUANG – Sebelumnya pada Tahun 2020 kemarin kurang lebih ada 300 kuota Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap atau PTSL bagi warga Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.
Sementara itu, PTSL merupakan program penerbitan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya apapun yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional.
Lurah Kuala Pembuang I, Agus Susanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membagikan sertifikat tersebut secara bertahap kepada warga yang telah mengajukan permohonan sebelumnya.
“Kita akan segera bagikan sertifikat tersebut secara bertahap kepada warga Kuala Pembuang I yang telah mengajukan permohonan sebelumnya, setelah pengambilan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan,”katanya, Minggu 7 Maret 2021.
Adapun di Tahun 2021 ada 200 kuota bagi pemohon Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap bagi warga Kuala Pembuang I “Dengan adanya program PTSL warga dapat melegalkan tanah yang memang merupakan hak miliknya, sehingga masalah sengketa tanah yang banyak diajukan warga Kuala Pembuang I pun otomatis berkurang,” harapnya.
(ais/mtakalteng.co.id)
Discussion about this post