KUALA PEMBUANG – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan, Laosma Purba menjelaskan kriteria pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berhak menerima dana stimulus dari Pemerintah kabupaten.
“Pertama, mereka (pelaku UMKM) yang mengalami penurunan produksi. Kedua, mengalami penurunan omset. Dan ketiga, memiliki surat izin. Itu kriteria atau syarat-syarat UMKM yang berhak menerima dana stimulus itu,” jelasnya, Senin 22 Juni 2020.
Laosma Purba menengarai ada pengecualian terkait kriteria atau syarat-syarat tersebut, seperti apabila ada pelaku UMKM yang belum memiliki izin, tetapi usahanya terdampak atau bahkan terancam bangkrut, maka berhak menerima dana stimulus.
“Berdasarkan wawancara yang dilakukan tim pendataan, ditemukan pelaku usaha pembuat kerupuk singkong yang memiliki pasar di Perusahaan Besar Swasta (PBS) berbasis perkebunan kelapa sawit. Per bulan, sebelum Covid-19 memiliki penghasilan sejuta lebih. Namun, ketika massifnya Covid-19 usahanya terdampak bahkan terancam bangkrut, karena adanya pembatasan khusus dari PBS tersebut, maka pelaku UMKM itu berhak menerima,” jelasnya.
Pengecualian tersebut, menurut Laosma Purba, belum final atau keputusan akhir. Sekali lagi, menurutnya, minimnya dana yang tersedia menyebabkan pihaknya harus melakukan edukasi dan sosialisasi secara terukur agar tidak terjadi multitafsir di lingkungan masyarakat terkait dana stimulus tersebut.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post