NANGA BULIK – Setelah sebelumnya pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau dmelalui WhatsApp. Mulai Senin 22 Juni 2020 dinas itu kembali membuka layanan secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kepala Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo mengatakan, kebijakan membuka kembali layanan secara langsung itu dilaksanakan setelah mengadakan evaluasi dan koordinasi dengan Bupati Lamandau.
“Setelah kita lakukan evaluasi dan koordinasi dengan Bapak Bupati, beliau mengintruksikan untuk tetap melayani masyarakat secara maksimal, namun tetap memperhatikan kesehatan masyarakat, maka mulai hari ini (Senin 22/6), kita buka kembali layanan langsung dengan beberapa ketentuan,” katanya.
Meskipun telah melayani secara langsung, lanjut Budi, pihaknya membatasi pelayanan sebanyak 25 orang per hari. Bagi masyarakat yang datang, wajib menggunakan masker serta melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid- 19.
“Seluruh petugas kami menggunakan APD berupa faceshield atau masker, maka kami mewajibkan masyarakat yang datang juga harus memakai masker,” imbuhnya.
Pihaknya berusaha untuk menyediakannya secara gratis, namun karena ketersediaan masker terbatas, maka apabila ada yang tidak memakai masker terpaksa tidak diijinkan masuk.
Budi Prastowo menambahkan, selain layanan di kantor Disdukcapil Kabupaten Lamandau yang dibatasi 25 orang per hari, begitu pula layanan melalui Pusat Pelayanan Publik Terintegrasi (P3T) yang juga telah dibuka layanan secara langsung.
“Sama halnya pelayanan melalui P3T di depan kantor BKD Lamandau juga dibatasi layanan maksimal 10 orang perhari,” jelasnya.
Dengan dibukanya layanan langsung, kata Budi lagi, secara otomatis laganan melalui media whatshap dinonaktifkan.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post