KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir menerbitkan surat edaran memperpanjang masa penutupan sementara tempat wisata, sarana olahraga, hotel/penginapan, warung makan, dan play ground di Kabupaten Seruyan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanggulangan Virus Corona, surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes) RI tentang kesehatan global yang sudah menetapkan status Virus Corona sebagai pandemik, dan surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Dalam surat edarannya Bupati Seruyan mengimbau agar masyarakat mematuhi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengingat korban terdampak Virus Corona terus bertambah dan terkhusus di Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa wilayah telah ditetapkan sebagai zona merah.
“Seperti hotel, penginapan, dan rumah mulai memberlakukan jaga jarak (physical distancing) dan menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19 di lingkungannya,” tulis Bupati Seruyan, Selasa 7 April 2020.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik, menjaga ketertiban, serta tetap waspada dalam kondisi sekarang agar upaya Pemda khususnya tidak terganggu dan tertekan dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona dan mencari solusi-solusi antisipatif atas dampak-dampak yang akan muncul.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post