PULANG PISAU – Dalam rangka menyelaraskan pemahaman mengenai asesmen dalam penanganan tindak pidana narkotika pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama BNN Kota Palangka Raya mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa 21 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi menyampaikan, pada tahun 2021 ini pihaknya bersama dengan BNK Pulang Pisau sudah melakukan kegiatan, diantaranya roadshow penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkotika & obat-obatan terlarang di delapan Kecamatan yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan BPD.
Baru-baru ini, Kejaksaan RI menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Sebelumnya sudah ada juga Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika. “Dengan adanya rapat koordinasi ini, dapat menyelaraskan pemahaman masing-masing pihak baik BNK Pulang Pisau, BNNK Palangka Raya dan Polres Pulang Pisau dalam penanganan tindak pidana narkotika,” ucap Priyambudi.
Sementara itu, Kepala BNNK Palangka Raya AKBP Miga Nugroho menyampaikan, salah satu program P4GN yakni Supply dan Demand Reduction yang merupakan salah satu upaya penurunan permintaan (Demand Reduction) tersebut melalui Restorative Justice dengan penerapan Double Track System terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yaitu pemberian sanksi tindakan berupa rehabilitasi.
Hal ini dilakukan karena rutan dan lapas sudah penuh dengan tahanan pecandu dan penyalahgunaan narkotika. “Oleh karena itu perlu koordinasi dalam hal melakukan asesmen untuk dapat melakukan penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika,” kata Miga Nugroho.
Kemudian, Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyampaikan bahwa, BNK Pulang Pisau sepanjang 2021 telah melakukan kegiatan preventif melalui penyuluhan di seluruh kecamatan Kabupaten Pulang Pisau dan begitupun dengan Polres Pulang Pisau telah melakukan tes urine di berbagai tempat baik di perusahaan maupun secara acak. Namun masih ada beberapa aturan yang belum sinkron di masing-masing lembaga. “Dalam hal menerapkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021, perlu koordinasi dengan BNNK Palangka Raya agar pelaksanaan tidak melebihi batas waktu 6 hari sebagaimana yang diatur dalam Pedoman 11 Tahun 2021 untuk melakukan asesmen,” Jelas Prathomo.
Senada dengan permasalahan yang disampaikan Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau menyampaikan rutan akhir-akhir ini membludak karena tahanan narkoba yang berjumlah 60% dari total tahanan. Dalam hal melakukan asesmen terkendala pada saat pemeriksaan di hari Sabtu dan Minggu karena laboratorium juga libur. “Oleh karena itu, perlu koordinasi lagi untuk melakukan asesmen agar tidak terganggu lagi,” tutup Suharto.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post