NANGA BULIK – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kg lebih yang berhasil diamankan dari 3 orang tersangka, yakni MJ, DL dan MA pada tanggal 1 Desember 2021 lalu.
Dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto yang juga sebagai Ketua BNK Lamandau, Kajari, Ketua PN, Kabar Kesbangpol serta perwakilan dari Dinkes Lamandau pemusnahan barang haram itu dilaksanakan di halaman Mako Polres Lamandau, Selasa 21 Desember 2021. “Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 2 kg lebih. Jika di rupiahkan barbuk yang dimusnahkan ini sekitar Rp 3 miliar,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo kepada wartawan.
Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. “Narkoba di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah menjadi ancaman nyata dan peredarannya patut kita waspadai. Kepada orang tua, Jaga keluarga, jaga anak-anaknya, jangan sampai terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto, mengapresiasi keberhasilan Polres Lamandau dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba. “Saya atas nama pemerintah daerah dan juga selaku Ketua BNK Lamandau mengapresiasi keberhasilan Polres Lamandau dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba. Kita tidak bisa bertindak sendiri memberantas narkoba, harus bahu-membahas termasuk masyarakat,” ujarnya.
Banyak informasi yang masuk, lanjut dia, bahwasanya peredaran narkoba sudah sampai ke desa-desa. Jika mengetahui atau ada info peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajah, agar dapat ditindak. “Lamandau adalah jalur akses darat dari Malaysia, Kalbar menuju Kalteng. Tentu sangat mudah dilewati oleh kurir narkoba. Kami berharap Polres Lamandau tidak pernah lelah, dan tetap konsisten dalam memberantas narkoba,” pungkas Riko.
(Btg/mataklateng.com)




















Discussion about this post