PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, mengungkapkan bahwa salah satu pemicu utama konflik pertanahan di wilayahnya adalah banyaknya lahan yang tidak dimanfaatkan dan tidak memiliki tanda batas yang jelas. Kondisi ini kerap menjadi celah munculnya tumpang tindih klaim maupun penerbitan surat tanah ganda.
Menurut Ferdinan, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memasang patok batas dan memanfaatkan tanah miliknya menjadi faktor utama yang perlu segera dibenahi. “Kalau kita melintas di Palangka Raya, banyak lahan kosong dan hutan belukar padahal sudah ada pemiliknya. Karena tidak dipasang tanda batas, ini jadi celah bagi pihak lain untuk membuat surat baru atas lahan tersebut,” ujarnya, Senin 13 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, ketidakjelasan batas tanah sering kali membuat sebagian pihak baik sengaja maupun tidak menerbitkan surat baru atas lahan milik orang lain. “Hal seperti ini berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari,” tambahnya. Selain persoalan batas tanah, tumpang tindih lahan juga disebabkan minimnya pemanfaatan lahan dan perubahan sistem administrasi pertanahan dari manual ke digital yang masih berlangsung.
“Saat ini kami sedang melakukan penyempurnaan sistem dengan melandingkan sertifikat-sertifikat lama agar bisa dimasukkan ke dalam peta pendaftaran,” jelas Ferdinan. Dia mengungkapkan, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya saat ini menangani 41 perkara pertanahan di berbagai pengadilan, baik perdata, TUN, maupun pengadilan agama. Sebagian besar kasus tersebut disebabkan oleh tumpang tindih klaim kepemilikan.
“Kalau sudah sampai pengadilan, biasanya karena kedua belah pihak sama-sama merasa berhak atas tanah itu dan ingin mempertahankan haknya melalui jalur hukum,” bebernya. Ferdinan pun mengimbau masyarakat agar aktif menjaga dan memanfaatkan lahannya. “Solusi terbaik tetap di tangan masyarakat. Kalau punya tanah, jangan dibiarkan kosong. Pasang patok, bersihkan, dan manfaatkan lahannya,” tegasnya.
Dia menilai, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap legalitas dan pemanfaatan lahan akan berdampak besar terhadap stabilitas wilayah serta mencegah praktik penyalahgunaan dokumen tanah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post