SAMPIT – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang juga Wakil Ketua DPRD Kotim, Juliansyah, menegaskan bahwa penanganan lahan perkebunan di daerah kini berada di bawah kendali PT Agrinas, salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah ini menjadi upaya strategis untuk menertibkan pengelolaan perkebunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi koperasi dan perusahaan di Kotim.
“Semua ini saya sampaikan kepada lapisan masyarakat, baik perusahaan-perusahaan perkebunan maupun koperasi. Kami sudah menerima informasi langsung dari pusat bahwa untuk Satgas PKH yang sebelumnya dilakukan pemerintah pusat, kini seluruhnya diserahkan kepada Agrinas. Jadi jangan diragukan lagi, karena Agrinas ini memang ditugaskan untuk menangani permasalahan tersebut secara profesional,” ujar Juliansyah, Senin 13 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Agrinas akan bekerja berdasarkan data dan fakta hasil temuan Satgas di lapangan. Dari hasil tersebut, ditemukan sejumlah perusahaan maupun koperasi yang melanggar ketentuan, termasuk berada di kawasan hutan produksi (HP) atau beroperasi tanpa izin resmi.
“Ini yang perlu ditertibkan. Agrinas juga telah menawarkan kepada pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Kotim, agar jika ada perusahaan atau koperasi yang ingin mengelola perkebunan, bisa langsung membuat surat permohonan ke Agrinas. Nantinya akan ada pertemuan dan arahan terkait kewajiban yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Juliansyah menambahkan, DPC Gerindra Kotim mendapat instruksi langsung dari DPP Gerindra untuk ikut mengawal dan mengamankan proses tersebut agar berjalan sesuai aturan. Hal ini, katanya, menjadi dasar bagi pihaknya untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada yang perlu diragukan terkait kinerja Agrinas.
“Kami dari Gerindra sudah diperintahkan oleh pusat untuk mengamankan kebijakan ini. Jadi kalau ada isu atau kabar simpang siur di lapangan, itu tidak benar. Agrinas benar-benar akan membantu koperasi dan perusahaan agar ke depan semua lebih tertib dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai keberadaan Agrinas justru membawa harapan baru bagi pelaku usaha di sektor perkebunan. Sebab, dengan mekanisme yang lebih terbuka dan terukur, persoalan legalitas lahan bisa diselesaikan tanpa harus merugikan masyarakat atau perusahaan.
“Apapun bentuknya nanti, lahan-lahan yang masuk kawasan akan diupayakan untuk diputihkan, dan yang belum memiliki izin akan dibantu agar bisa mengantongi izin secara resmi ke depan. Ini bentuk komitmen pemerintah dan BUMN untuk menata sektor perkebunan agar lebih berkeadilan,” pungkas Juliansyah.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post