SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamarudin Makalepu, menanggapi isu yang menyebut bahwa Kotim menjadi salah satu daerah dengan jumlah perekrutan tenaga kontrak terbanyak di Kalteng.
Menurutnya, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar, sebab jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain, jumlah tenaga kontrak di Kotim justru masih tergolong moderat.
“Kalau dilihat secara nasional, ada beberapa daerah yang jumlah tenaga kontraknya jauh lebih banyak dari kita. Misalnya Kabupaten Jeneponto dan Bone di Sulawesi, bahkan di Jawa Barat. Ada yang mencapai 7.000 orang, ada juga 5.000 hingga 6.000 tenaga kontrak. Di Nusa Tenggara Barat (NTB) kalau tidak salah malah belasan ribu,” ujar Kamarudin, Senin 13 Oktober 2025.
Ia menegaskan, dengan jumlah tenaga kontrak di Kotim sebanyak 1.891 orang, daerah ini justru termasuk dalam kategori wajar.
“Jadi kalau kita di angka 1.891 itu tidak terlalu banyak dibandingkan teman-teman daerah lain. Justru kita termasuk yang masih moderat, dan yang terpenting kita mengikuti regulasi yang ada,” jelasnya.
Kamarudin menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menuntaskan transisi status tenaga non-ASN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia memastikan proses tersebut akan berjalan dengan baik tanpa ada tenaga kontrak yang dirumahkan secara mendadak.
“Insya Allah di Kotim berproses dengan baik nantinya. Tidak ada yang sampai dirumahkan. Semua akan dialihkan ke status ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Kamarudin tidak menampik bahwa masih ada sebagian kecil tenaga kontrak yang belum bisa diakomodasi dalam seleksi PPPK paruh waktu. Berdasarkan data BKPSDM, tercatat sekitar 133 orang yang belum dapat masuk dalam formasi tersebut.
“Itu teman-teman kita yang sebelumnya mengikuti tes CPNS, tapi regulasinya belum mengakomodir untuk paruh waktu. Namun demikian, kami tetap mengusulkan mereka ke Kemenpan RB agar bisa dipertimbangkan,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi agar tenaga kontrak yang belum terakomodasi tidak kehilangan pekerjaan setelah masa kontraknya berakhir.
“Mudah-mudahan usulan kami bisa diterima, sehingga mereka tidak diberhentikan setelah kontraknya selesai pada akhir Desember nanti. Sampai saat ini memang kami masih menunggu tanggapan dari Kemenpan,” kata Kamarudin.
Menurutnya, pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin agar proses penataan tenaga non-ASN di Kotim berlangsung adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita ingin memastikan semua tenaga yang selama ini mengabdi tetap mendapatkan kesempatan yang layak. Prinsipnya, kami ingin proses ini berakhir dengan baik, tanpa ada yang dirugikan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post