SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan proses realisasi kewajiban perusahaan besar swasta (PBS) dalam pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar terus menunjukkan perkembangan positif.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Sekretariat Daerah Kotim, Rody Kamislam, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah kini tengah memantau secara intensif pelaksanaan fasilitasi hubungan kebun masyarakat sekitar (FHKMS) sesuai arahan Bupati Kotim.
“Kami memberikan kesempatan kepada para PBS yang belum melaksanakan kewajiban FHKMS dalam waktu satu bulan. Kita beri waktu satu bulan agar mereka bisa menganalisis dan mempertimbangkan surat Bupati tentang kewajiban plasma 20 persen. Sesuai arahan Bupati, kalau bisa, realisasi itu dilakukan dalam bentuk lahan agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Rody, Senin 13 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak hanya menegaskan kewajiban tersebut, tetapi juga menyediakan ruang dialog dan koordinasi agar perusahaan dapat menyesuaikan pelaksanaan plasma dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.
“Kami memahami karakteristik tiap perusahaan berbeda, baik dari sisi lahan, manajemen, maupun kerja sama dengan masyarakat. Karena itu, pendekatannya juga harus bijak dan terukur. Yang penting, ada komitmen nyata untuk melaksanakan kewajiban tersebut,” katanya.
Rody mengungkapkan bahwa Pemkab Kotim telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Kebun Plasma yang melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres, Kodim, Kejaksaan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
“Ini merupakan instruksi langsung dari Bupati agar prosesnya bisa dipercepat dan lebih komprehensif. SK pembentukan tim sudah terbit, dan kemarin sudah kami rapatkan untuk membahas mekanisme pelaksanaannya,” terangnya.
Ia menambahkan, Satgas tersebut akan bekerja mengawal setiap tahapan pembentukan dan pengelolaan kebun plasma di wilayah Kotim. Nantinya, setiap perusahaan akan diundang untuk mengikuti rapat FHKMS guna menyampaikan komitmen serta menyesuaikan skema kemitraan dengan masyarakat.
“Hari ini, misalnya, kami rapat dengan salah satu perusahaan yang sebelumnya dituntut masyarakat. Jadi, progresnya memang sudah berjalan. Tidak mungkin semuanya diselesaikan sekaligus karena setiap perusahaan memiliki permasalahan dan kondisi berbeda,” jelasnya.
Rody menilai, upaya ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkab Kotim dalam menciptakan hubungan kemitraan yang lebih harmonis antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar.
Ia menekankan bahwa kewajiban plasma bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata tanggung jawab sosial dan keberlanjutan ekonomi bagi warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Bupati menginginkan agar kewajiban plasma ini benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebun, bukan hanya hitungan di atas kertas. Tujuannya agar manfaatnya bisa berkelanjutan bagi masyarakat,” tegasnya.
Meski begitu, Pemkab juga memahami bahwa sebagian perusahaan masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan aspek teknis dan administrasi.
“Responnya beragam. Ada yang langsung menyatakan siap melaksanakan, ada juga yang masih mempertimbangkan. Karena itu, kami akan terus melakukan rapat teknis agar ada kesamaan pemahaman tentang maksud surat Bupati dan implementasinya di lapangan,” ujar Rody.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa saat ini sudah terdapat 85 FHKMS yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan masih terus berjalan di sejumlah PBS.
“Artinya, sebenarnya sudah ada progres nyata sebelum masyarakat melakukan aksi damai. Hanya saja, kita ingin memastikan semuanya terakomodasi dengan baik dan tidak ada yang tertinggal,” ungkapnya.
Selain soal plasma, Pemkab juga tengah memetakan dampak kebijakan lain seperti adanya tim penertiban kawasan hutan (PKH) yang berhubungan dengan penyitaan lahan di kawasan tertentu. Menurut Rody, hal ini sedikit banyak turut berpengaruh terhadap pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
“Kita identifikasi juga dampaknya terhadap koperasi dan kemitraan yang sudah berjalan. Permasalahan ini harus diurai satu per satu agar tidak menghambat kewajiban plasma,” ujarnya.
Rody menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengawal kebijakan ini secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan. Ia juga berharap agar semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, dapat berkolaborasi membangun kesepahaman bersama.
“Kita ingin perusahaan tetap berjalan sehat, masyarakat mendapatkan manfaat, dan pemerintah bisa menjalankan perannya sebagai penengah yang adil. Karena pada akhirnya, tujuan utama kebun plasma ini adalah kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post