PALANGKA RAYA – Sebagai bentuk perhatian kepada tenaga kontrak dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pemerintah Kota Palangka Raya bekerjasama dengan PT. Jasa Raharja berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga kontrak dan PTT.
Salah satu bentuk perhatian yang diberikan yaitu memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris tenaga kontrak atau PTT yang meninggal dunia. Fairid mengatakan, santunan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran tenaga kontrak dan PTT dalam membantu lancarnya birokrasi di pemerintahan.
“Santunan tersebut sudah diatur pada anggaran perubahan tahun 2020 lalu. Dimana seluruh pegawai Pemko baik itu Aparatur Sipil Negara (AsN) maupun PTT didaftarkan asuransi dan apabila meninggal dunia maka anggota keluarga akan diberikan uang duka atau santunan,” ujar Fairid, Sabtu 30 Januari 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Fairid juga mengingatkan, kepada seluruh tenaga kontrak dan PTT di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, agar dalam bekerja lebih profesional lagi sehingga birokrasi pemerintahan dapat berjalan dengan baik meskipun di tengah wabah pandemi seperti ini.
(vi/matakalteng.com)




