SUKAMARA – Para kepala desa di Kabupaten Sukamara berkumpul untuk mengikuti rapat koordinasi (rakor) evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang dipimpin langsung oleh Bupati di Aula BPKAD Sukamara, Rabu 25 Januari 2023.
Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, desa sebagai struktur organisasi pemerintahan paling rendah menjadi garda terdepan pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Sebab itu pemerintah desa memegang peranan yang sangat penting, dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapinya. “Kepala Desa (Kades) dituntut untuk memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap masyarakat desa,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu Windu mengingatkan, Kades untuk bekerja sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menciptakan keharmonisan di masing-masing desa, antara pemerintah desa beserta elemen kelembagaan yang ada di desa.
“Jika ada permasalahan yang timbul di desa, agar segera diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak ditemukan solusi, maka libatkan camat atau OPD teknis yang terkait secara berjenjang,” tukasnya.
Menurut Windu, hal itu disebutkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 bahwa desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republika Indonesia.
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan laporan keuangan desa yang tertib di perlukan aparatur pemerintah desa yang mampu dan memiliki kapasitas dalam mewujudkan tertib administrasi yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post