• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, 24 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan

Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan

Senin, 24 Juni 2024
in Lamandau
A A
Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Kelompok Tani Bantaran Sungai Liku (BSL) mengajukan gugatan terhadap PT Gemareksa Mekar Sari (PT.GMR) terkait sengketa lahan sawit seluas sekitar 3.334 hektar yang ditanam oleh PT. GMR. Berdasarkan temuan KPHP Sukamara, lahan tersebut memiliki status HP dan HPK dengan luas total 3.640 hektar, yang menimbulkan kontroversi mengenai legalitas pembukaan perkebunan di lahan dengan status yang belum jelas.

Perkebunan sawit ini memicu kericuhan karena potensi ekonominya, menyebabkan klaim lahan dari berbagai pihak dan pembentukan Gapoktan. Namun, belum diketahui apakah Gapoktan ini memiliki dasar hukum yang sah. Kelompok Tani BSL, yang terdiri dari warga dengan SKT, mengklaim tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan mereka yang dirampas.

Baca juga berita lainnya

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Menanggapi masalah ini, Kelompok Tani BSL mengambil langkah hukum terkait penjualan replas dari Januari hingga Maret 2024 sebanyak 13 replas dengan alat angkut truk bermuatan 7 ton dan harga sekitar Rp 2.550 per kilogram. Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Tani Hutan (PTH) Bantaran Sungai Liku (BSL) sebagai penggugat melawan PT.GMR sebagai tergugat.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tony Arifuddin Sirait ini dihadiri oleh penggugat Maharani Hairul beserta kuasa hukumnya Jelani Cristo, SH., MH., serta saksi Ikbal dan Irwansyah. Sementara itu, tergugat PT.GMR diwakili oleh Yunabet (Ebet) selaku asisten manajer perusahaan dan kuasa hukumnya Yevgeni Yesyurun, SH., MH. Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Lamandau Nanga Bulik, Senin 24 Juni 2024.

Kuasa hukum Kelompok Tani BSL, Jelani Christo, SH., MH., menekankan bahwa hak masyarakat BSL harus dihormati dan dibayar sesuai dengan SKT kepemilikan yang menjadi bukti bahwa lahan tersebut dimiliki oleh warga. “Dengan gugatan sederhana ini, hak masyarakat harus dikembalikan dan tidak boleh dirampas,” tegasnya.

Damaris, kuasa hukum lainnya dari BSL, mengkritik pemerintah daerah yang dinilai kurang bijaksana dalam menangani konflik ini. Ia menyerukan agar pemerintah daerah, khususnya Bupati, mengambil langkah aktif untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mempertemukan semua pihak yang terlibat.

Di pihak lain, kuasa hukum PT.GMR, Yevgeni Yesyurun mempertanyakan dasar gugatan dari BSL dan menegaskan bahwa PT.GMR bertindak sebagai operator atas penunjukan dari Pemda Lamandau. Menurutnya, tidak ada bukti atau saksi yang mendukung klaim penggugat bahwa mereka berhak menerima pembayaran dari PT.GMR. “Kami mengikuti keputusan hukum sesuai bukti yang ada,” ujarnya, sambil menunggu hasil persidangan yang akan menentukan kebenaran dari klaim masing-masing pihak.

(fm/matakalteng)

Share12Tweet8SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

MPA Diminta Aktif Bantu Tangani Kebakaran di Kotim

Next Post

Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau

Berita Terkait

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah
Lamandau

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Sabtu, 14 Juni 2025
Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga
Lamandau

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Sabtu, 29 Juni 2024
Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online
Lamandau

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jumat, 28 Juni 2024
Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos
Lamandau

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Selasa, 25 Juni 2024
Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau
Lamandau

Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau

Senin, 24 Juni 2024
Lamandau

Meriahnya Hari Bhayangkara ke-78 di Lamandau, Kapolres Berpesan Salurkan Bakat dan Hobi Secara Positif

Minggu, 23 Juni 2024
Load More
Next Post
Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau

Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau

120 Operator Lingkup Pemkab Kapuas Hadiri Bimtek Di Batam Terkait Srikandi Versi 3

Sunatan Masal yang Digelar Pemkab Kotim Diikuti Usia 35 Sampai Non Muslim

Oknum Warga Bakar Sampah, Lahan di Jalan Kapten Mulyono Terbakar

Pencarian Korban Tenggelam Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK