NANGA BULIK – Kelompok Tani Bantaran Sungai Liku (BSL) mengajukan gugatan terhadap PT Gemareksa Mekar Sari (PT.GMR) terkait sengketa lahan sawit seluas sekitar 3.334 hektar yang ditanam oleh PT. GMR. Berdasarkan temuan KPHP Sukamara, lahan tersebut memiliki status HP dan HPK dengan luas total 3.640 hektar, yang menimbulkan kontroversi mengenai legalitas pembukaan perkebunan di lahan dengan status yang belum jelas.
Perkebunan sawit ini memicu kericuhan karena potensi ekonominya, menyebabkan klaim lahan dari berbagai pihak dan pembentukan Gapoktan. Namun, belum diketahui apakah Gapoktan ini memiliki dasar hukum yang sah. Kelompok Tani BSL, yang terdiri dari warga dengan SKT, mengklaim tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan mereka yang dirampas.
Menanggapi masalah ini, Kelompok Tani BSL mengambil langkah hukum terkait penjualan replas dari Januari hingga Maret 2024 sebanyak 13 replas dengan alat angkut truk bermuatan 7 ton dan harga sekitar Rp 2.550 per kilogram. Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Tani Hutan (PTH) Bantaran Sungai Liku (BSL) sebagai penggugat melawan PT.GMR sebagai tergugat.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tony Arifuddin Sirait ini dihadiri oleh penggugat Maharani Hairul beserta kuasa hukumnya Jelani Cristo, SH., MH., serta saksi Ikbal dan Irwansyah. Sementara itu, tergugat PT.GMR diwakili oleh Yunabet (Ebet) selaku asisten manajer perusahaan dan kuasa hukumnya Yevgeni Yesyurun, SH., MH. Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Lamandau Nanga Bulik, Senin 24 Juni 2024.
Kuasa hukum Kelompok Tani BSL, Jelani Christo, SH., MH., menekankan bahwa hak masyarakat BSL harus dihormati dan dibayar sesuai dengan SKT kepemilikan yang menjadi bukti bahwa lahan tersebut dimiliki oleh warga. “Dengan gugatan sederhana ini, hak masyarakat harus dikembalikan dan tidak boleh dirampas,” tegasnya.
Damaris, kuasa hukum lainnya dari BSL, mengkritik pemerintah daerah yang dinilai kurang bijaksana dalam menangani konflik ini. Ia menyerukan agar pemerintah daerah, khususnya Bupati, mengambil langkah aktif untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mempertemukan semua pihak yang terlibat.
Di pihak lain, kuasa hukum PT.GMR, Yevgeni Yesyurun mempertanyakan dasar gugatan dari BSL dan menegaskan bahwa PT.GMR bertindak sebagai operator atas penunjukan dari Pemda Lamandau. Menurutnya, tidak ada bukti atau saksi yang mendukung klaim penggugat bahwa mereka berhak menerima pembayaran dari PT.GMR. “Kami mengikuti keputusan hukum sesuai bukti yang ada,” ujarnya, sambil menunggu hasil persidangan yang akan menentukan kebenaran dari klaim masing-masing pihak.
(fm/matakalteng)





















Discussion about this post