SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Irfansyah menginstruksikan pengawas sekolah, penilik satuan pendidikan dan kepala satuan PAUD, SD, SMP, SKB, PKBM untuk mengikuti webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi yang akan dilaksanakan pada Rabu dan Kamis, 13- 14 Maret 2024.
“Kita sudah keluarkan surat edaran instruksi Kepala Disdik Nomor 421/1224/SET/2024 Tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi dan sudah dikirim ke sekolah-sekolah,” ucapnya, Rabu, 13 Maret 2024.
Hal tersebut juga untuk menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor UND/181/DKM.00.01/80-82/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 perihal Implementasi Pendidikan Antikorupsi dan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 56 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi.
“Kami juga mengimbau agar setiap satuan pendidikan mengimplementasikan aksi-aksi pendidikan antikorupsi yang lebih luas melalui pembelajaran antikorupsi pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, pembiasaan sikap dan prilaku jujur di kelas serta pemanfaatan Platform Jaga.id,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa Pendidikan Anti Korupsi (PAK) diperlukan sejak dini. Karena salah satu kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi adalah memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan generasi muda tentang korupsi.
“Pendidikan anti korupsi diberikan agar terciptanya generasi muda yang dengan sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan juga mengetahui sanksi-sanksi yang akan diterima jika seseorang melakukan korupsi,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post