SAMPIT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Rahman Ismail, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan target dan penganggaran cost sharing optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen PKB dan BBNKB pada APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dalam rapat koordinasi tadi itu terkait dengan besaran dana cost sharing di tahun 2026 dalam rangka optimalisasi opsen PKB dan BBNKB, memang ada ketidaksesuaian dengan PKS kita tahun 2015. Berdasarkan kesepakatan, perhitungannya diambil 66 persen dari potensi, lalu dikalikan kriteria. Misalnya target Rp80 miliar, maka perhitungannya 2,5 persen,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.
Ia menjelaskan, kondisi fiskal daerah yang terdampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) membuat pemerintah harus menyesuaikan kemampuan anggaran. Pada tahap awal, Pemkab Kotim hanya mampu mengalokasikan sekitar Rp900 juta untuk cost sharing, meski sebelumnya terdapat harapan penambahan pagu.
“Karena ada pemotongan TKD cukup besar, kita tidak bisa langsung mengikuti perhitungan ideal. Kita anggarkan dulu Rp900 juta dari pagu yang ada. Harapannya saat perubahan anggaran bisa ditambah, tapi dengan catatan realisasi penerimaan juga harus meningkat,” jelasnya.
Abdul Rahman juga mengungkapkan adanya miskomunikasi dalam penetapan target awal pajak kendaraan. Ia menyebut, secara normal kebutuhan anggaran optimalisasi hanya berkisar Rp1 miliar, sementara potensi penerimaan di Kotim saat ini mencapai sekitar Rp70 miliar untuk PKB dan lebih dari Rp80 miliar untuk BBNKB.
“Pada saat penetapan target memang ada miss cara penghitungan, sehingga realisasi terlihat tidak sesuai. Padahal kalau dihitung dengan benar, realisasi itu sebenarnya sudah sesuai untuk wilayah Kotim,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, secara regional di Kalimantan Tengah, sektor PKB dan BBNKB memang menjadi tulang punggung pendapatan daerah. Pada 2025, realisasi PKB mencapai Rp340,51 miliar dari target Rp300,54 miliar atau 113,30 persen, sementara BBNKB terealisasi Rp330,76 miliar dari target sekitar Rp285 miliar atau sekitar 115 persen.
Ia menambahkan, rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan juga menjadi tantangan. Menurutnya, tanpa penertiban langsung di lapangan, sebagian masyarakat cenderung menunda kewajiban pajak.
“Biasanya masyarakat kalau tidak ada penertiban tidak akan bayar pajak. Maka harapannya saat kita turun ke lapangan, kesadaran masyarakat bisa meningkat,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya mendorong inovasi pelayanan, termasuk kemudahan pembayaran pajak tanpa harus menyertakan KTP pemilik asli kendaraan. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan kenyamanan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.
“Kita berharap pihak terkait lebih aktif mensosialisasikan cara pembayaran yang mudah. Kalau pelayanan ditingkatkan, wajib pajak juga akan lebih senang dan kemungkinan besar pembayaran pajak meningkat,” tambahnya.
Ia juga optimistis program pemutihan pajak dapat mendongkrak pendapatan daerah hingga mendekati Rp90 miliar. Namun, ia menekankan pentingnya perbaikan sistem perhitungan target agar ke depan tidak kembali terjadi ketidaksesuaian antara target dan realisasi.
“Harapannya dengan program pemutihan dan perhitungan yang tepat, pendapatan bisa meningkat signifikan. Yang terpenting ke depan tidak ada lagi kesalahan dalam penetapan target,” tandasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post