SAMPIT — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Eddy Mashami, menilai persoalan akses dan pelayanan masih menjadi hambatan utama dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perpajakan.
“Orang mau bayar pajak, jangan dipersulit. Harus ada kemudahan, misalnya kebijakan yang lebih fleksibel soal persyaratan, tapi tetap sesuai aturan,” ujar Eddy Mashami, Senin 20 April 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan evaluasi DPRD, terdapat tiga sektor pajak yang menjadi perhatian serius, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketiga sektor ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD Kotim.
“Dari evaluasi kami, ada tiga sektor pendapatan asli daerah yang butuh perhatian, penanganan, dan gerak cepat, yaitu PKB, opsen BBNKB, dan opsen BPHTB,” tegasnya.
Eddy mengungkapkan, realisasi BPHTB menjadi sorotan paling tajam karena capaian yang masih rendah. Dari target Rp86,5 miliar, realisasi baru sekitar Rp10,2 miliar atau 11,88 persen, sehingga diperlukan langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Artinya ada persoalan yang harus segera diidentifikasi dan diselesaikan,” lanjutnya.
Sementara itu, capaian sektor BBNKB dinilai relatif lebih baik meski belum sepenuhnya maksimal. Dari target Rp74,4 miliar, realisasi mencapai sekitar Rp71,4 miliar, yang menunjukkan potensi peningkatan masih terbuka.
Ia menambahkan, target PAD Kotim tahun 2026 mengalami sedikit penyesuaian dari Rp425 miliar menjadi Rp419 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran. Meski demikian, DPRD tetap optimistis target tersebut dapat tercapai.
“Karena ada efisiensi, target PAD sedikit turun. Tapi kita tetap optimis bisa tercapai, bahkan meningkat dari sektor-sektor yang belum maksimal,” jelasnya.
Menurut Eddy, kondisi geografis juga menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Biaya perjalanan ke pusat layanan dinilai tidak sebanding dengan nilai pajak yang harus dibayarkan.
“Contohnya di Kuala Kuayan, biaya ke Sampit lebih besar daripada nominal pajaknya. Ini jadi persoalan nyata di masyarakat,” ungkapnya.
Selain faktor jarak, ia juga menyoroti persyaratan administratif seperti kewajiban menggunakan KTP pemilik kendaraan yang dinilai menyulitkan wajib pajak, terutama dalam kondisi tertentu.
Untuk itu, Komisi I DPRD Kotim mendorong adanya terobosan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat, seperti perluasan layanan Samsat keliling hingga ke wilayah kecamatan.
“Layanan seperti Samsat keliling harus diperluas, tidak hanya di Parenggean, tapi juga ke wilayah lain seperti Mentaya Hilir Selatan, Kota Besi, dan Telawang,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sejumlah inovasi layanan yang telah berjalan, seperti Samsat di pusat perbelanjaan, kegiatan car free day, hingga pelayanan di tempat-tempat keramaian. Namun, menurutnya, inovasi tersebut perlu diperluas agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.
“Sudah ada inovasi seperti Samsat keliling, Samsat di mal, car free day, hingga pelayanan di warung kopi. Ini bagus dan perlu ditingkatkan lagi,” katanya.
Eddy menegaskan, kunci utama dalam meningkatkan PAD terletak pada sinergi antarinstansi serta kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Kuncinya koordinasi dan kemudahan pelayanan. Kalau masyarakat dipermudah, mereka pasti mau bayar pajak,” tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post