• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, 24 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Tak Hanya Kebun, Realisasi Plasma Bisa Lewat Skema Ekonomi Produktif

Tak Hanya Kebun, Realisasi Plasma Bisa Lewat Skema Ekonomi Produktif

Jumat, 27 Maret 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rody Kamislam.

Foto:Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rody Kamislam.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rody Kamislam, menegaskan bahwa realisasi kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan tidak selalu harus berbentuk kebun, namun juga dapat melalui skema lain seperti program ekonomi produktif yang setara.

“Terkait koperasi yang meminta RDP untuk realisasi plasma 20 persen, Bupati sudah mengeluarkan surat pada 9 September 2025 yang intinya menghimbau perusahaan untuk bisa memberikan atau memfasilitasi dalam bentuk kebun,” ujar Rody Kamislam, Kamis, 26 Maret 2026.

Baca juga berita lainnya

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Ia menjelaskan, meskipun pemerintah daerah mendorong agar perusahaan dapat memberikan kebun plasma, namun secara regulasi hal tersebut tidak bersifat mutlak. Perusahaan tetap memiliki opsi untuk merealisasikan kewajiban tersebut melalui program lain yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Secara ketentuan memang ini regulasi lagi, jadi tidak mutlak harus berupa kebun. Ada program-program lain yang bisa atau setara dengan kegiatan kebun itu, misalnya usaha ekonomi produktif, itu juga bagian dari fasilitasi,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini aspirasi dari koperasi desa masih mengarah pada keinginan mendapatkan kebun plasma. Namun pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog agar terdapat titik temu antara keinginan masyarakat dan kemampuan perusahaan.

“Memang kawan-kawan koperasi desa salah satu yang diinginkan adalah kebun. Ini tetap kita diskusikan, kita beri peluang bagaimana kedua belah pihak antara perusahaan dan masyarakat bisa mendapatkan kesepakatan,” ungkapnya.

Rody menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya mediasi untuk menjembatani persoalan tersebut. Bahkan, beberapa perusahaan disebut telah menyelesaikan kewajiban plasma melalui kesepakatan bersama.

“Dari beberapa kali mediasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah memang sudah ada progres. Seperti grup Minamas sudah kita selesaikan, kemudian untuk PT Nusantara Sawit Persada juga sudah kita selesaikan,” katanya.

Meski demikian, masih terdapat satu hingga dua perusahaan yang belum mencapai kesepakatan dengan masyarakat. Hal ini yang kemudian mendorong koperasi untuk meminta dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD.

Ia menilai, keterlibatan DPRD dapat menjadi salah satu langkah untuk mempercepat proses penyelesaian melalui forum diskusi yang lebih terbuka dan komprehensif.

“Memang masih ada satu atau dua yang belum dituntaskan, makanya mereka ingin diskusikan kembali dengan DPRD. Sebenarnya sudah ada tawaran-tawaran, cuma mungkin belum ada kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah akan terus berperan sebagai fasilitator dengan memberikan saran dan masukan agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat.

“Kita akan dorong supaya kesepakatan itu bisa terwujud. Bentuknya seperti apa nanti disepakati bersama, kita siap membantu dalam diskusi memberikan saran dan masukan,” pungkasnya.

Dengan pendekatan dialog dan fleksibilitas skema yang ditawarkan, diharapkan penyelesaian kewajiban plasma 20 persen di Kotim dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar wilayah perkebunan.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ancaman Ganda Mulai Terasa, Karhutla dan Kekeringan Mengintai Kotim

Next Post

Kasus Pemukulan Camat Masih Berproses, Pemda Pastikan Terus Kawal Penanganan

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Tani Merdeka Kotim Ditargetkan Bangun Jaringan hingga Desa, Fokus Kawal Persoalan Petani

Rabu, 22 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Pasar Rakyat Dituntut Beradaptasi di Tengah Perubahan Perdagangan, APPSI Kalteng Bahas Strategi Penguatan Pedagang

Selasa, 21 Juli 2026
Load More
Next Post

Kasus Pemukulan Camat Masih Berproses, Pemda Pastikan Terus Kawal Penanganan

Pendinginan Karhutla di Mentawa Baru Ketapang Tuntas, Hampir 1 Hektare Lahan Terbakar

Dana Hibah KONI Menggantung, Cabor di Kotim Dibiarkan dalam Ketidakpastian

Polda Kalteng Gelar Syukuran Sederhana Rayakan HUT Ke-31

Pemko Palangka Raya Ajukan Raperda Pengurangan Risiko Bencana

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK