SAMPIT – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rody Kamislam, menegaskan bahwa realisasi kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan tidak selalu harus berbentuk kebun, namun juga dapat melalui skema lain seperti program ekonomi produktif yang setara.
“Terkait koperasi yang meminta RDP untuk realisasi plasma 20 persen, Bupati sudah mengeluarkan surat pada 9 September 2025 yang intinya menghimbau perusahaan untuk bisa memberikan atau memfasilitasi dalam bentuk kebun,” ujar Rody Kamislam, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menjelaskan, meskipun pemerintah daerah mendorong agar perusahaan dapat memberikan kebun plasma, namun secara regulasi hal tersebut tidak bersifat mutlak. Perusahaan tetap memiliki opsi untuk merealisasikan kewajiban tersebut melalui program lain yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Secara ketentuan memang ini regulasi lagi, jadi tidak mutlak harus berupa kebun. Ada program-program lain yang bisa atau setara dengan kegiatan kebun itu, misalnya usaha ekonomi produktif, itu juga bagian dari fasilitasi,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini aspirasi dari koperasi desa masih mengarah pada keinginan mendapatkan kebun plasma. Namun pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog agar terdapat titik temu antara keinginan masyarakat dan kemampuan perusahaan.
“Memang kawan-kawan koperasi desa salah satu yang diinginkan adalah kebun. Ini tetap kita diskusikan, kita beri peluang bagaimana kedua belah pihak antara perusahaan dan masyarakat bisa mendapatkan kesepakatan,” ungkapnya.
Rody menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya mediasi untuk menjembatani persoalan tersebut. Bahkan, beberapa perusahaan disebut telah menyelesaikan kewajiban plasma melalui kesepakatan bersama.
“Dari beberapa kali mediasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah memang sudah ada progres. Seperti grup Minamas sudah kita selesaikan, kemudian untuk PT Nusantara Sawit Persada juga sudah kita selesaikan,” katanya.
Meski demikian, masih terdapat satu hingga dua perusahaan yang belum mencapai kesepakatan dengan masyarakat. Hal ini yang kemudian mendorong koperasi untuk meminta dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD.
Ia menilai, keterlibatan DPRD dapat menjadi salah satu langkah untuk mempercepat proses penyelesaian melalui forum diskusi yang lebih terbuka dan komprehensif.
“Memang masih ada satu atau dua yang belum dituntaskan, makanya mereka ingin diskusikan kembali dengan DPRD. Sebenarnya sudah ada tawaran-tawaran, cuma mungkin belum ada kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah akan terus berperan sebagai fasilitator dengan memberikan saran dan masukan agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat.
“Kita akan dorong supaya kesepakatan itu bisa terwujud. Bentuknya seperti apa nanti disepakati bersama, kita siap membantu dalam diskusi memberikan saran dan masukan,” pungkasnya.
Dengan pendekatan dialog dan fleksibilitas skema yang ditawarkan, diharapkan penyelesaian kewajiban plasma 20 persen di Kotim dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar wilayah perkebunan.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post