SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, memastikan kasus dugaan pemukulan terhadap camat yang terjadi beberapa waktu lalu masih dalam proses penanganan pihak kepolisian dan terus dipantau oleh pemerintah daerah.
“Terkait kasus pemukulan camat itu saat ini sedang berproses di Polda dan kita tetap monitor serta koordinasi ke Polda,” ujar Halikinnor, Kamis, 26 Maret 2026.
Kasus yang dimaksud adalah dugaan pemukulan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah, yang terjadi saat berlangsungnya rapat mediasi di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada Rabu, 11 Maret 2026.
Peristiwa tersebut bermula dari mediasi antara kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktanhut Bagendang Raya terkait polemik kepengurusan dan pengelolaan lahan. Namun, suasana rapat yang awalnya kondusif berubah memanas ketika sejumlah peserta mendesak camat untuk segera mengesahkan kepengurusan baru.
Permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena pengesahan kepengurusan bukan kewenangan langsung camat. Situasi kemudian memicu kericuhan hingga berujung aksi kekerasan terhadap camat di tengah forum mediasi tersebut.
Dalam insiden itu, Zikrillah dilaporkan mengalami kondisi lemas dan sempat mendapatkan penanganan medis. Bahkan, dari rekaman video yang beredar, terlihat camat berada dalam kondisi terdesak di tengah kerumunan massa sebelum akhirnya diamankan aparat.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti.
Halikinnor menegaskan bahwa pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, namun tetap aktif melakukan koordinasi untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan.
“Saya ingatkan juga, pentingnya menjaga kondusivitas daerah serta menghindari tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi. Karena, setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang sesuai aturan,”tegasnya.
Peristiwa ini pun menjadi perhatian serius, mengingat camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat kecamatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik dan penyelesaian persoalan di masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kotim berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak, sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Yang jelas kita serahkan ke proses hukum, dan kita tetap memantau serta berkoordinasi agar penanganannya berjalan dengan baik,” pungkas Halikinnor.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post