SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan menjadi langkah utama dalam kebijakan efisiensi anggaran, meski tekanan fiskal saat ini cukup besar akibat penurunan penerimaan negara dan kebijakan penghematan dari pemerintah pusat.
“Untuk pemangkasan TPP kita hitung terlebih dahulu. Sebenarnya kita menghindari, kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, atau pemeliharaan kendaraan, maka TPP kalau harus dipangkas kita upayakan hanya sedikit, karena itu merupakan tambahan penghasilan untuk PNS,” ujar Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi anggaran saat ini menjadi konsekuensi dari kondisi fiskal nasional yang sedang mengalami penyesuaian, sehingga berdampak langsung pada daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah komposisi belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran.
Namun demikian, kondisi di Kotim saat ini menunjukkan belanja pegawai masih berada di atas angka tersebut, yakni lebih dari 35 persen. Hal ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Belanja pegawai kita di atas 35 persen, sementara ketentuannya tidak boleh lebih dari 30 persen. Artinya kita harus melakukan efisiensi, termasuk kemungkinan penyesuaian TPP, tetapi tetap kita hitung secara matang,” jelasnya.
Meski demikian, Halikinnor menegaskan bahwa tidak semua komponen belanja pegawai dapat dikurangi, terutama untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah diangkat oleh pemerintah pusat.
“Kalau untuk PPPK memang harus dianggarkan, karena mereka sudah diangkat. Tidak boleh dipangkas. Jadi tidak ada pemberhentian untuk PPPK, karena itu kewajiban pemerintah daerah untuk membayar gaji mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, efisiensi akan lebih difokuskan pada belanja yang dinilai masih bisa ditekan, seperti perjalanan dinas, pengadaan barang, hingga kebutuhan operasional lainnya di organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara untuk tenaga kontrak, penyesuaian hanya dimungkinkan pada skema outsourcing sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, Halikinnor menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi ini juga berkaitan erat dengan proses perencanaan pembangunan daerah yang tengah dibahas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, dalam kondisi fiskal yang terbatas, seluruh perangkat daerah diminta untuk lebih selektif dalam mengusulkan program, dengan mengutamakan kegiatan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat serta selaras dengan program strategis nasional dan provinsi.
“Kita minta seluruh SKPD melakukan usulan yang benar-benar untuk kepentingan masyarakat, yang menyentuh langsung dan harus selaras dengan program nasional maupun provinsi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan porsi belanja yang harus dipatuhi daerah, di antaranya 40 persen untuk infrastruktur dan 30 persen untuk belanja publik yang menjadi prioritas pembangunan.
Dalam konteks tersebut, Kotim masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang cukup besar, seperti perbaikan infrastruktur jalan yang rusak, pemerataan akses air bersih, hingga penyediaan listrik bagi desa-desa di wilayah pedalaman.
“Kita masih banyak jalan rusak, masih ada masyarakat yang belum menikmati air bersih, termasuk desa-desa yang belum teraliri listrik. Itu semua menjadi prioritas kita,” ungkapnya.
Selain itu, program pengentasan kemiskinan dan peningkatan perekonomian daerah juga tetap menjadi fokus utama. Namun, dengan keterbatasan anggaran yang ada, pemerintah daerah harus memilah program yang benar-benar mendesak dan memiliki dampak langsung.
“Karena anggaran terbatas, kita harus memilih mana yang benar-benar urgent dan prioritas. Minimal sasarannya tepat sehingga indikator program bisa tercapai dengan baik,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah efisiensi yang dilakukan, pemerintah daerah berharap tetap mampu menjaga keseimbangan antara pengelolaan keuangan daerah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, tanpa mengorbankan kesejahteraan ASN secara signifikan.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post